Samarkan Sabu Dalam Bentuk Pil “Iron Man”, Pengedar Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polsek Samarinda Seberang
Samarinda – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Samarinda Seberang kembali berhasil memutus rantai peredaran narkotika dengan modus yang tergolong unik dan berbahaya. Seorang pria berinisial RN (33) tak berkutik saat diringkus Unit Opsnal di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, karena kedapatan membawa narkotika golongan I dalam bentuk pil karakter populer, Kamis malam (15/01).
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Merespons laporan warga, tim di lapangan segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang gerak-geriknya sangat mencurigakan di lokasi kejadian.
Modus Pil “Iron Man” dan Temuan Barang Bukti Saat dilakukan penggeledahan badan secara teliti, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di saku depan celananya. Di dalam sebuah plastik klip bening ukuran 7×10 cm, ditemukan 2 (dua) butir pil berwarna pink dengan bentuk karakter “Iron Man” seberat 1,73 gram bruto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pil tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu (Amfetamin) yang telah dicampur secara ilegal dengan obat sakit kepala (Analgesik). Selain narkotika tersebut, petugas juga menyita 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru muda yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Komitmen Tegas Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah bergerak melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar jaringan pemasok di balik peredaran barang tersebut.
“Tersangka mengakui pil ‘Iron Man’ tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di kawasan Lambung Mangkurat. Saat ini tim kami tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial RY. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang mencoba menggunakan modus-modus baru untuk mengelabui petugas di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum.
( Alfian )
