Satreskrim Polres Kuansing Tertibkan PETI di Perkebunan Pemda Desa Jake, Puluhan Rakit Dimusnahkan
KUANTANSINGINGI, – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Penertiban kali ini dilakukan di perkebunan milik Pemerintah Daerah yang berada di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB. Selasa (6/1/2026)
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah preventif guna mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik PETI.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindak tegas setiap aktivitas penambangan emas tanpa izin yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satreskrim Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Lukman, S.H., bersama personel opsnal dan Unit Tipidter, turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di kawasan perkebunan Pemda Desa Jake.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sekira 20 unit rakit PETI yang berada di aliran sungai di area perkebunan Pemda. Saat dilakukan pengecekan, seluruh rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di lokasi.
Untuk mencegah rakit kembali digunakan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI di tempat.
Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan dapat merugikan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI,” tegasnya.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
(Tina Waka kaperwil )
