Sebabkan Kesemrawutan, Provider WiFi “Benefit” Diduga Pasang Kabel Ilegal Menumpang di Tiang Lain
SUKABUMI – jurnalpolisi.id
Praktik pemasangan jaringan internet yang diduga melanggar aturan kembali ditemukan di wilayah Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan. Provider WiFi berlabel “Benefit” kini menjadi sorotan warga dan pelaku usaha telekomunikasi lainnya karena ditengarai menarik kabel tanpa izin resmi serta memanfaatkan tiang milik perusahaan lain (provider lain) secara sepihak.
Modus Operandi “Numpang” Kabel
Hasil investigasi di lapangan sepanjang Jalan Cimahi menunjukkan pemandangan kabel yang tumpang tindih. Provider Benefit diduga kuat tidak membangun infrastruktur tiang sendiri secara mandiri sesuai regulasi, melainkan sengaja “menumpangkan” kabel-kabel mereka pada tiang milik penyedia layanan internet (ISP) lain yang sudah berizin.

Tindakan ini dianggap merugikan secara bisnis dan teknis karena:
Beban Berlebih: Tiang penyangga memiliki kapasitas beban tertentu; penumpangan kabel tanpa izin berisiko membuat tiang miring atau roboh.
Pelanggaran Hak Milik: Memanfaatkan aset perusahaan lain tanpa perjanjian kerjasama (Joint Utilization) merupakan tindakan ilegal.
Estetika Lingkungan: Kabel yang ditarik asal-asalan menciptakan pemandangan “benang kusut” yang merusak wajah desa.
Dugaan Kuat Tanpa Izin (Ilegal)
Selain masalah penumpangan kabel, provider Benefit juga diduga kuat tidak mengantongi izin operasional di wilayah tersebut. Tidak adanya sosialisasi kepada aparat desa serta absennya tanda pengenal resmi pada kabel-kabel baru tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas mereka adalah ilegal.
”Ini sudah keterlaluan, selain tidak ada izin ke lingkungan, mereka main tempel saja di tiang yang sudah ada. Kalau nanti ada kerusakan atau kecelakaan, siapa yang mau tanggung jawab?” ungkap salah seorang warga yang mengamati pemasangan tersebut, Senin (26/01/2026).
Warga mendesak pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan sidak. Jika terbukti tidak memiliki izin dan melakukan pencantolan kabel secara ilegal, warga meminta agar jalur kabel tersebut segera diputus dan ditertibkan.
Hingga saat ini, pihak manajemen Benefit belum bisa dikonfirmasi terkait legalitas perusahaan dan izin pemasangan jaringan di jalur Cicantayan tersebut.
Jurnalis : Eneng Nur
