Sengketa Pembagian Hasil Usaha Mencuat di PT Total Teknik Beton Indonesia

Balikpapan jurnalpolisi.id

Perselisihan internal terkait pembagian hasil usaha mencuat di tubuh PT Total Teknik Beton Indonesia. Sengketa tersebut melibatkan Direktur perusahaan, Cecep Jumaina, dan Komisaris Refaldy, yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Refaldy menyatakan bahwa perselisihan bermula dari dugaan tidak dijalankannya kesepakatan pembagian hasil usaha sebagaimana yang telah disepakati bersama.

Menurutnya, perjanjian tersebut telah dibuat secara lisan dan tertulis, ditandatangani di atas materai, serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Perjanjian pembagian hasil usaha itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut dinilai belum direalisasikan,” ujar Refaldy, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, perbedaan pandangan terkait mekanisme dan realisasi pembagian hasil usaha menjadi pemicu utama terjadinya sengketa. Atas kondisi tersebut, Refaldy menilai telah terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang sebelumnya disepakati.

Sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan profesional, pihak Cecep Jumaina melalui kuasa hukumnya, Adi, telah melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak Refaldy. Mediasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kedua belah pihak.

Dari hasil pertemuan tersebut, kedua pihak sempat sepakat untuk menuangkan penyelesaian akhir dalam bentuk perjanjian tertulis yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Namun hingga kini, menurut Refaldy, kesepakatan final tersebut belum terealisasi.

Sambil menunggu kejelasan penyelesaian, kedua belah pihak sepakat menghentikan sementara operasional truk tangki Fuso milik PT Total Teknik Beton Indonesia. Meski demikian, aktivitas karyawan tetap diperbolehkan berjalan dengan ketentuan berada di dalam area perusahaan dan tidak melintasi portal perusahaan sampai permasalahan dinyatakan selesai.

Selain sengketa tersebut, Refaldy juga menyampaikan adanya persoalan lain yang berkaitan dengan PT LMC Beton Indonesia. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut berdiri lebih dahulu sebelum PT Total Teknik Beton Indonesia, dan dalam perjalanannya diduga terjadi pemberhentian terhadap dirinya sebagai pemegang saham, serta belum terpenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima.

“Hal ini menjadi dasar bagi kami untuk mempertimbangkan langkah hukum, karena diduga terdapat pelanggaran terhadap hak-hak pemegang saham dan aset perusahaan,” ujar Refaldy.

Ia menambahkan, seluruh kesepakatan pendirian PT LMC Beton Indonesia tertuang dalam Akta Notaris Nomor 14 tanggal 3 Juli 2023 yang hingga kini masih memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pihak kuasa hukum Refaldy menegaskan bahwa langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan akan ditempuh apabila tidak terdapat itikad baik dalam penyelesaian sengketa tersebut. Penyampaian informasi ini, menurutnya, dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik sekaligus untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *