Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon Ketua Umum Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DANRI)

Cirebon – jurnalpolisi.id

Ringkasan Eksekutif (Executive Summary)

Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan konsensus politik nasional yang telah diterima secara luas. Namun, dari sudut pandang kebijakan hukum administrasi negara dan hukum tata negara, proses peralihan dari negara-negara awal berbentuk kerajaan dan kesultanan ke dalam negara modern Indonesia belum sepenuhnya diselesaikan secara formal, terdokumentasi, dan sistematis.

Artikel kebijakan ini menegaskan bahwa problem tersebut bukan ancaman terhadap NKRI, melainkan tantangan administratif-konstitusional yang perlu dirapikan agar kedaulatan negara berdiri di atas legitimasi hukum yang kuat. Ketiadaan dokumen pelepasan hak kedaulatan dan aset negara awal, implementasi sepihak kebijakan agraria nasional (terutama UUPA 1960), serta degradasi hak ulayat telah memicu konflik agraria struktural yang berlarut-larut.

Artikel ini merekomendasikan rekonstruksi kebijakan hukum transisi kedaulatan melalui pengakuan formal negara awal Nusantara, penataan ulang hubungan negara–adat, dan pembentukan kerangka hukum administratif yang adil dan konstitusional.

1.Latar Belakang Kebijakan

Indonesia bukan negara yang lahir dari kehampaan hukum (legal vacuum). Sebelum 1945, wilayah Nusantara telah terorganisasi dalam berbagai kerajaan dan kesultanan yang:

  • Memiliki wilayah tetap,
  • Rakyat,
  • Pemerintahan,
  • Sistem hukum,
  • Dan kedaulatan internal.

Dalam teori hukum tata negara klasik, entitas tersebut merupakan subjek hukum publik. Namun, pembentukan NKRI lebih banyak diselesaikan melalui konsensus politik dan revolusi, bukan melalui mekanisme administrasi negara transisional sebagaimana lazim terjadi dalam praktik negara modern.

Akibatnya, hingga kini negara menghadapi:

  • Sengketa agraria kronis,
  • Klaim hak ulayat yang terpinggirkan,
  • Ketegangan antara negara dan masyarakat adat,
  • Ketidakjelasan status aset historis kerajaan.

2.Isu Kebijakan Utama

2.1. Ketiadaan Dokumen Transisi Kedaulatan

Narasi resmi menyebutkan bahwa kerajaan dan kesultanan telah “menyerahkan diri” kepada NKRI. Namun, dalam perspektif kebijakan hukum:

  • Tidak tersedia dokumen nasional yang seragam
  • Tidak ada akta pelepasan hak wilayah
  • Tidak terdapat perjanjian pengalihan aset publik
  • Dukungan politik tidak otomatis berarti perbuatan hukum administrasi negara.

2.2. Paradoks UUPA No. 5 Tahun 1960

UUPA 1960 dimaksudkan untuk:

  • Menghapus warisan kolonial,
  • Mewujudkan keadilan agraria.

Namun dalam praktik kebijakan:

  • Disusun secara sentralistik,
  • Minim sosialisasi kepada kerajaan dan masyarakat adat,
  • Mengubah makna hak hipotik dan hak ulayat,
  • Mengedepankan asas nasionalisasi sepihak.

Frasa “sepanjang masih ada” pada pengakuan hak ulayat menjadi dasar kebijakan yang meniadakan realitas sosial-historis masyarakat adat.

2.3. Ketidaksinkronan antara Hukum Tata Negara dan Kebijakan Agraria

Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui masyarakat adat.

Namun, kebijakan sektoral agraria:

  • Tidak konsisten,
  • Bersifat administratif semata,
  • Kurang mencerminkan prinsip keadilan konstitusional.

3.Analisis Kebijakan

3.1. Apakah Pembentukan NKRI Sudah Final?

  • Final secara politik dan internasional ✅
  • Belum sepenuhnya final secara administrasi dan tata negara ⚠️

Ini bukan cacat eksistensial, melainkan cacat administratif-historis yang lazim terjadi pada negara pascakolonial.

3.2. Risiko Jika Tidak Dirapikan

Jika persoalan ini diabaikan, negara berpotensi menghadapi:

  • Konflik agraria berkepanjangan,
  • Erosi kepercayaan publik terhadap negara,
  • Lemahnya legitimasi penguasaan negara atas tanah,
  • Meningkatnya judicial review dan konflik horizontal.

4.Opsi Kebijakan (Policy Options)

Opsi 1 – Status Quo
Mempertahankan kebijakan yang ada.
➡ Risiko konflik tetap tinggi.

Opsi 2 – Pengakuan Parsial
Pengakuan simbolik adat tanpa penataan hukum.
➡ Tidak menyelesaikan akar masalah.

Opsi 3 – Rekonstruksi Hukum Transisi Kedaulatan (Rekomendasi Utama)

Pendekatan komprehensif berbasis hukum tata negara dan administrasi negara.

5.Rekomendasi Kebijakan

5.1. Pembentukan Undang-Undang Transisi Kedaulatan

Mengatur:

  • Pengakuan negara awal Nusantara,
  • Pelepasan hak secara formal dan sukarela,
  • Status aset historis dan wilayah adat.

5.2. Reformulasi Kebijakan Agraria Nasional

  • Penafsiran ulang UUPA 1960 secara konstitusional,
  • Penguatan hak ulayat sebagai hak publik-komunal,
  • Moratorium konflik agraria di wilayah adat.

5.3. Penguatan Peran Lembaga Adat Nasional

  • Sebagai mitra negara,
  • Bukan sebagai entitas politik,
  • Berfungsi dalam mediasi dan verifikasi sejarah hukum.

5.4. Penataan Arsip Nasional Transisi Negara

  • Inventarisasi dokumen kerajaan,
  • Digitalisasi arsip kedaulatan,
  • Dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

6.Implikasi Kebijakan bagi NKRI

Rekonstruksi ini akan:

  • Memperkuat legitimasi negara,
  • Menutup celah konflik agraria,
  • Menegaskan NKRI sebagai negara hukum beradab,
  • Mengharmoniskan negara modern dan sejarah Nusantara.

7.Penutup

Kedaulatan NKRI tidak akan melemah dengan pengakuan terhadap negara-negara awal Nusantara. Sebaliknya, kedaulatan akan semakin kuat ketika negara berani merapikan dasar hukumnya sendiri.

” Negara yang matang bukan yang menutup sejarah,
tetapi yang menyelesaikannya secara adil dan konstitusional “.

Referensi Kunci (Policy-Oriented)

  • Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.
  • Mahfud MD. Membangun Politik Hukum.
  • Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia.
  • Kelsen, Hans. General Theory of Law and State.
  • Van Vollenhoven. Adatrecht van Nederlandsch-Indië.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *