Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahakam Jadi Atensi Polda Kaltim dan Pemprov
Balikpapan jurnalpolisi.id
Insiden tabrakan kapal tongkang dengan Jembatan Mahakam kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Polda Kaltim bersama Pemprov Kaltim menegaskan bahwa keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam kini menjadi prioritas utama, menyusul berulangnya kejadian serupa dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltim Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan S.I.K.M.H mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan pelayaran, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambat dan parkir kapal di alur Sungai Mahakam, khususnya di sekitar Jembatan Mahakam.
“Kejadian tabrakan tongkang di Jembatan Mahakam ini bukan yang pertama. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami. Aturannya sebenarnya sudah ada, namun pengawasan dan penegakannya harus diperkuat,” ujar Restika, Senin (26/1/2026).
Perda Lama Dinilai Tak Relevan
Restika menjelaskan, pengaturan jarak aman tambat kapal sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989, yang menetapkan radius aman hingga lima kilometer dari jembatan. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan aktivitas pelayaran saat ini.
“Perda ini dibuat tahun 1989. Sanksinya hanya enam bulan kurungan atau denda Rp50 ribu. Secara nominal dan konteks, aturan ini sudah jauh tertinggal dan belum pernah direvisi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, masih banyak kapal tongkang yang ditemukan tambat atau parkir terlalu dekat dengan jembatan. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terutama jika tali tambat putus akibat arus sungai yang kuat atau cuaca ekstrem.
Hasil Rapat Lintas Sektor
Persoalan keselamatan pelayaran tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Gubernur Kalimantan Timur, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polda Kaltim, TNI, serta unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut,; disepakati perlunya langkah konkret dan terukur, bukan sekadar regulasi di atas kertas. Beberapa poin penting yang dihasilkan antara lain pembentukan tim atau satuan tugas pengawasan terpadu di Sungai Mahakam, pengetatan pengawasan tambat dan parkir kapal di sekitar Jembatan Mahakam, evaluasi serta dorongan revisi perda lama, serta penegasan kewenangan antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Fasilitas pengamanan sebenarnya sudah ada, alur lintas juga sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah action plan dan pengawasan yang konsisten,” tegas Restika.
Penindakan Masih Terbatas Ganti Rugi
Menurut Restika, selama ini penindakan terhadap kapal yang menabrak Jembatan Mahakam masih sebatas pada kewajiban ganti rugi atas kerusakan aset negara, belum menyentuh sanksi pidana atau administratif yang bersifat memberi efek jera.
“Selama ini bukan denda, tetapi ganti rugi. Jembatan adalah aset negara, sehingga kerusakan harus diganti. Namun pelanggaran aturan tambat kapal ini yang perlu diperjelas ke depannya,” ujarnya.
Patroli dan Edukasi Ditingkatkan
Selain pengawasan dan penegakan hukum, Ditpolairud Polda Kaltim juga mengintensifkan upaya edukasi keselamatan pelayaran kepada pelaku usaha dan masyarakat perairan. Kegiatan tersebut meliputi imbauan keselamatan, informasi cuaca, patroli rutin, hingga sosialisasi langsung di lapangan.
“Kami terus melakukan patroli dan sosialisasi melalui spanduk, brosur, serta pendekatan langsung. Keselamatan di perairan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Polda Kaltim berharap, dengan sinergi antara pemerintah daerah, KSOP, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha pelayaran, insiden tabrakan tongkang di Jembatan Mahakam tidak kembali terulang.
( Alfian )
