TANGISAN RAJA DAN SULTAN NUSANTARA DI TANAH LELUHURNYA SENDIRI

Cirebon jurnalpolisi.id

Jurnal Akademik
Refleksi Keadilan Historis dan Paradoks Negara Pasca-Kolonial Indonesia
Oleh:
Kanjeng Gusti Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H.
Ketua Umum Lembaga Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DANRI)
Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon

Abstrak

Opini ini menelaah posisi historis dan kondisi aktual para ahli waris kerajaan dan kesultanan Nusantara dalam lintasan sejarah panjang Indonesia, mulai dari era pra-kolonial, kolonialisme Belanda, perjuangan kemerdekaan, hingga negara pasca-kolonial. Dengan pendekatan historis-kritis dan perspektif keadilan konstitusional, tulisan ini menyoroti kesenjangan antara pengakuan normatif negara terhadap masyarakat adat dan kerajaan Nusantara dengan realitas empirik yang masih meminggirkan mereka. Tangisan simbolik Raja dan Sultan Nusantara hari ini bukanlah seruan konflik, melainkan panggilan nurani sejarah agar negara kembali mengingat akar legitimasi peradabannya sendiri.

Kata kunci: Nusantara, Kerajaan dan Kesultanan, Keadilan Historis, Pasca-Kolonial,
Konstitusi

Pendahuluan: Indonesia Tidak Lahir dari Ruang Hampa

Indonesia bukanlah entitas yang lahir dari kehampaan sejarah. Jauh sebelum konsep negara-bangsa modern diperkenalkan, Nusantara telah memiliki sistem pemerintahan, hukum adat, tata ruang, dan etika kekuasaan yang dijaga oleh kerajaan dan kesultanan. Selama lebih dari 350 tahun, entitas-entitas politik Nusantara mengalami kolonialisme, perlawanan, dan penderitaan kolektif, namun tetap menjadi penjaga identitas dan kedaulatan budaya.

Kemerdekaan Indonesia adalah puncak dari perjuangan panjang rakyat Nusantara—bukan hadiah kolonial, bukan pula pemberian kekuasaan asing. Oleh karena itu, negara Indonesia memperoleh legitimasi historisnya dari peradaban Nusantara itu sendiri.

Paradoks Negara Pasca-Kolonial

Secara konstitusional Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan:

“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Namun, antara teks konstitusi dan praktik kenegaraan, terdapat jurang yang dalam. Para ahli waris kerajaan dan kesultanan Nusantara kerap mengalami:

  • Pengabaian struktural dalam kebijakan negara,
  • Kehilangan akses atas tanah dan ruang hidup historis,
  • Reduksi peran kerajaan menjadi sekadar simbol folklor,
  • Peminggiran nilai adat oleh logika pembangunan yang sentralistik.

Paradoks ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sesungguhnya kemerdekaan itu bermakna?

Tangisan Raja dan Sultan: Ratapan Sejarah, Bukan Hasrat Kekuasaan

Tangisan Raja dan Sultan Nusantara hari ini bukanlah jeritan untuk merebut kekuasaan politik, melainkan ratapan atas tercederainya keadilan historis. Di tanah leluhur sendiri, para penjaga peradaban justru menyaksikan ruang-ruang sakral dieksploitasi, tanah adat dikomodifikasi, dan rakyat adat terpinggirkan.

Ironisnya, negara yang berdiri atas legitimasi sejarah Nusantara justru kerap melupakan sumber legitimasi tersebut. Indonesia seolah lupa pada bumi yang dipijaknya, lupa pada mereka yang selama berabad-abad menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kekuasaan.

Kerajaan Nusantara dan Negara Modern: Jalan Rekonsiliasi

Opini ini tidak memposisikan kerajaan dan negara sebagai entitas yang harus saling meniadakan. Sebaliknya, sejarah dunia menunjukkan bahwa negara modern yang matang adalah negara yang mampu berrekonsiliasi dengan akar peradabannya.

Para ilmuwan pasca-kolonial seperti Frantz Fanon dan Homi K. Bhabha mengingatkan bahwa negara pasca-kolonial yang gagal berdamai dengan sejarahnya akan terjebak dalam krisis identitas dan legitimasi. Di konteks Indonesia, kerajaan dan kesultanan Nusantara adalah arsip hidup peradaban, bukan ancaman bagi republik.

Negara yang besar bukanlah negara yang menghapus masa lalunya, melainkan yang mampu merawatnya secara adil dan bermartabat.

Refleksi Kritis bagi Masa Depan Indonesia

Indonesia hari ini menghadapi krisis multidimensional: konflik agraria, ketimpangan sosial, degradasi lingkungan, dan keterputusan sejarah. Mengabaikan para ahli waris pusaka Nusantara sama dengan mengikis fondasi moral bangsa.

Catatan penting bagi Indonesia adalah ini:

bangsa yang melupakan penjaga peradabannya sendiri sedang melemahkan legitimasi sejarahnya.

Penutup: Panggilan Nurani Sejarah

Tangisan Raja dan Sultan Nusantara adalah panggilan nurani sejarah, bukan ancaman, bukan provokasi. Ini adalah ajakan agar Indonesia berhenti lupa diri, berhenti meminggirkan akar peradabannya, dan mulai menata ulang relasi historis dengan para penjaga Nusantara.

Indonesia akan benar-benar besar bukan karena usia kenegaraannya, melainkan karena kemampuannya menghormati dan merawat mereka yang telah menjaga bumi Nusantara jauh sebelum Republik ini dilahirkan.

Daftar Rujukan (Referensi Akademik)

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Fanon, F. (1963). The Wretched of the Earth. New York: Grove Press.
  • Bhabha, H. K. (1994). The Location of Culture. London: Routledge.
  • Reid, A. (2011). Asia Tenggara dalam Kurun Niaga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  • Geertz, C. (1980). Negara Teater: Politik Kebudayaan di Bali Abad XIX. Jakarta: Pustaka Obor.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan opini elite nasional berbasis refleksi akademik dan konstitusional, dimaksudkan untuk membangun kesadaran sejarah, keadilan pasca-kolonial, dan rekonsiliasi antara negara modern Indonesia dan akar peradaban Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *