Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu 28,67 Gram di Pasar Taluk, Satu Pengedar Terancam Hukuman Berat

KUANTANSINGINGI,– jurnalpolisi.id

Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dengan barang bukti sabu seberat 28,67 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi bertempat di Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 20.30 WIB, Rabu, (07/01/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pasar Taluk.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan sejak 2 Januari 2026. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZW (24),” ungkap AKP Hasan Basri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana tersangka. Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap handphone tersangka, petugas menemukan foto-foto lokasi peletakan sabu. Tim Elang Kuantan kemudian melakukan penyisiran dan kembali menemukan 14 paket sabu lainnya yang telah disiapkan untuk diedarkan.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat kotor 28,67 gram, beserta dua unit handphone, plastik pembungkus, lakban, tisu, satu bungkus makanan ringan, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial OS yang dihubungi secara online dan bekerja bersama seorang rekan berinisial TR yang saat ini masih dalam penyelidikan. Atas perannya tersebut, tersangka menerima upah sebesar Rp4.600.000,-.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, yang menandakan tersangka juga merupakan pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Hasan Basri.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi ( Tina Waka kaperwil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *