Tim Elang Polres Paser Amankan 7,14 Gram Sabu di Muara Komam
Paser – jurnalpolisi.id
Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 17 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan 26 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 7,14 gram.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Elang yang dipimpin oleh Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada pukul 15.30 WITA, dua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Muara Komam.
Dua orang tersangka berinisial M alias U (46) dan A R alias B (29), keduanya warga setempat, ditangkap saat petugas menggeledah kediaman mereka. Barang bukti yang ditemukan antara lain 26 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet, sejumlah uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,-, serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kejadian ini berlangsung di Desa Muara Komam, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkoba.Operasi penangkapan berlangsung pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Paser dalam memberantas narkoba dan memastikan wilayah hukum Polres Paser terbebas dari peredaran barang haram. Selain itu, penangkapan ini juga berhasil memutuskan rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian setempat menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna memerangi peredaran narkoba di wilayah Paser.
( Alfian )
