Waspada Modus Mengaku Polisi! Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Samarinda jurnalpolisi.id

Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan cara mengaku sebagai aparat kepolisian, Kamis (15/01).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MY (47), warga Kecamatan Samarinda Ulu, yang mengalami penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial Y (24) diduga melakukan aksinya dengan modus menghentikan korban di jalan dan meminta untuk mengendarai sepeda motor korban. Pelaku kemudian membawa korban berkeliling sambil mengaku sebagai anggota kepolisian, sehingga korban merasa takut dan menuruti permintaan pelaku.

Namun, kepercayaan korban justru disalahgunakan. Setibanya di Jalan Wijaya Kusuma, pelaku menurunkan korban dengan alasan diminta menunggu di lokasi tersebut. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan tidak kembali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 22.55 WITA, pelaku Y (24) berhasil diamankan di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, tanpa perlawanan.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti telah diamankan oleh petugas.

“Pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam telah kami amankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wawan Gunawan.

Lebih lanjut, Kapolsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi.

Saat ini, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *