Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Memidanakan Kritik, Kebebasan Berpendapat Tetap Dijamin UUD 1945
Jakarta – jurnalpolisi.id
Polemik di media sosial terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 terus bergulir. Sejumlah pihak menilai regulasi baru tersebut berpotensi memidanakan kritik terhadap pemerintah dan pejabat negara.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang secara khusus mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
“Sepanjang yang saya pahami, tidak ada pasal yang menghukum orang hanya karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (3/1/2026).
Yusril menjelaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan dilindungi secara konstitusional. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945. Pemerintah tidak mungkin membungkam suara kritis masyarakat melalui produk hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi menyesatkan yang beredar di media sosial tanpa memahami secara utuh substansi pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru. Ia meminta publik untuk membaca dan mengkaji regulasi tersebut secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menurut Yusril, KUHP baru justru disusun untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menyesuaikan hukum pidana nasional dengan nilai-nilai demokrasi dan perkembangan zaman.
Pemerintah, lanjutnya, tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
Zainal Abidin
