Usai Ditangkap Di Jakarta, Terpidana Korupsi & TPPU Bank Maluku Tiba Di Ambon.

Maluku – jurnalpolisi.id

Heintje Abraham Toisuta, terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang bank Maluku, dan Maluku Utara, di Surabaya tahun 2014 tiba di Kota Ambon pada hari Kamis (17/9/2020).

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku, berhasil menangkap pelaku Terpidana Korupsi Heintje Abraham Toisuta pada hari Selasa, (15/9/2020) Pkl 19-20 Wib.
Heintje Abraham Toisuta, yang merupakan Direktur Utama CV Harvest ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong Jakarta Pusat, setelah oknum tersebut menjadi buron selama 3 tahun.

Heintje Abraham Toisuta, digiring ke Ambon oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku, dibawah pimpinan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Muji Martopo, bersama Kasi Penuntutan Achmad Atamimi dan satu orang Jaksa.

Sebelum digiring ke Ambon, dilakukan penyerahan terpidana dari tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), ke tim Tabur Kejati di pusatkan di Kejari Jakarta Selatan.

Heintje Abraham Toisuta di bawah ke Ambon, dengan menggunakan penerbangan maskapai Batik Air ID 6170 dari Bandara Soekarno Hatta, pada Pkl 01-30 Wib dan tiba di Bandara Pattimura Kota Ambon, pada Pkl 07-00 Wit.

Kemudian, terpidana tersebut langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk menyelesaikan administrasi selanjutnya dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),kelas IIA Ambon, dan tiba Lapas pada Pkl 08-45 Wit.

Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Sega kepada wartawan di Kejati Maluku mengatakan, pagi ini tim Tabur Kejati yang dipimpin oleh Asintel sudah tiba dengan membawah terpidana tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Maluku, dan Maluku Utara, Heintje Abraham Toisuta.

”Pada pagi hari ini, yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Maluku telah membawah terpidana tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Maluku dan Maluku Utara. Heintje Abraham Toisuta ini, telah di Vonis Mahkamah Agung sejak tahun 2017,” katanya.

Dan saat di Vonis, terpidana Heintje Abraham Toisuta langsung mejadi DPO (Daftar Pencarian Orang), dan setelah kami melakukan upaya hukum maka yang bersangkutan tersebut, Heintje Abraham Toisuta berhasil ditangkap.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA, menyatakan bahwa terdakwah Heintje Abraham Toisuta, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku, dan Maluku Utara, di Surabaya pada tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 7,6 Miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017 menyatakan, terdakwah Heintje Abraham Toisuta telah bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun serta membayar denda Rp 800 juta subsidair, 7 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 Miliar subsidair 4 tahun penjara.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *