M.Kholid Oknum wartawan yang diduga bekingi Kuwu bermasalah , juga lecehkan profesi wartawan
Cirebon – jurnalpolisi.id
Padahal diundang undang nomor 40 tahun 1999 bahwa dan fungsi tugas pokok wartawan (jurnalis ) adalah CONTROL SOSIAL , kalau ada wartawan yang diduga bekingi proyek , jelas menyalahi kodrat sebagai seorang jurnalis ,artinya oknum tersebut diduga kurang memahami tugas kewartawanan, bahkan dengan sombongnya Kholid SMS lewat WA kepada wartawan JPN yang isinya ” silahkan terruskan mas tulisannya, 10 kali pemberitaan tidak berpengaruh ” ucap Kholid yang dikirim lewat WA.
Hasil temuan di lapangan ada indikasi jika pembangunan pasar desa prajawinangun kulon, kian santer saja muncul dimasyarakat sekitar , jika proyek itu katanya tabrak aturan dan Undang Undang keterbukaan informasi publikpun diabaikan, isu yang tidak mengenakanpun muncul , kabarnya jika proyek tersebut telah dipihak ketigakan, hal itu diperparah lagi ada kabar ternyata tidak memberdayakan masyarakat setempat ( padat karya) anehnya lagi Kholid yang katanya sebagai wartawan malah diduga bekingi pembangunan proyek pasar prajawinangun kulon .
Hal itu dikuatikan dari ucapan Heri waktu ditanya wartawan Buser terkait masalah proyek tentang berapa anggaran dan dari mana Dananya namun Heri menjawab ” kalau Masalah proyek silahkan tanya Kholid saja, ” ujar Heri , tak puas mendapat jawaban Heri wartawan jurnalpolisi news bahkan balik tanya ” wong ditanya masalah anggaran kok kenapa harus dibentur benturkan dengan media lain , ini kan urusan dengan sampaen ,bukankah sampaen sebagai pelaksana ,masalahnya diproyek ini tidak ada papan plang informasi , berapa anggarannya dan dari mana pendanaannya apakah itu tidak menyalahi Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP , Heri menjawab ” kalau papan plang informasi memang sudah saya pasanag dan sudah saya foto dan saya copot lagi ” ujar Heri .
Seketika itu wartawan jurnal polisi new meluncur ke kabupaten mendatangi kantor inspektorat untuk menemui Irban IV H.Suprapto , namun menurut salah satu pegawai ainspektorat bahwa yang bersangkutan ( H.Suprapto) ternyata tidak ada ditempat ” siweg medal ( bapak sedang keluar ) ” ujarnya singkat .
Menurut komentar sumber dari pegawai kabupaten ” sebenernya itukan berdasarkan hasil dari temuan dab resume pihak inspektorat, bahwa masalah Dana Desa tahun 2019 yang saat itu belum digelar kabarnya untuk segera dikembalikan dan dimasukan kesilpa dan oleh Kuwu dana desa tahun 2019 sudah dimasukan kerekening desa , kalaupun sekarang yang harus disikapi justru cara pekerjaan pembangunan pasar yang diduga menyalahi aturan , nah itu yang mesti disikapi , sebab ada isu yang katanya dipihak ketigakan lalu tidak menggunakan tenaga lokal, kalau itu bener terjadi saya kira itu menyalahi PERBUP dan Peraturan Menteri Desa ,jadi silahkan saja itu hak wartawan sebagai sosial control untuk menyelidiki keberenan dari isu yang berkembang ” ujarnya
Namun sampai berita ini naik untuk sekian kalinya Kuwu desa prajawinangun kulon H.Samadi hanya memberikan komentar pada saat pertemuan pertama saja , selanjutnya dipemberitaan ke2 dan ke3 Kuwu tidak memberikan komentar apapun bahkan oleh kuwu nomor Handpone milik wartawan Buser kini diblokir , punten pak Kuwu yang terhormat , seorang pemimpin itu harus AMANAH , karena kelak baik di dunia maupun diakhirat pasti dimintai pertanggung jawaban demikian juga wartawan .jadi janganlah lari dari tanggungjawab karena bagaimanapun dana yang digunakan itu untuk pembangunan pasar bukan uang pribadi anda, melainkan UANG RAKYAT , jadi harus terbuka kepada masyarakat
( Moh Khozim )