2 Orang Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Tapung di Desa Sari Galuh
TAPUNG – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 2 orang pengedar narkoba jenis shabu di areal perkebunan sawit milik warga di wilayah Desa Sari Galuh pada Jumat dinihari (18/9/2020).
Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU alias TA (39) warga Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya dan ED alias GE (30) warga Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Tapung.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Advan warna putih, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 01.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di kawasan perkebunan sawit milik warga di Desa Sari Galuh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, tim menemukan 2 orang sebagai target berada dikawasan perkebunan sawit milik warga, diduga mereka sedang menunggu pembeli sambil berpura-pura memancing ikan di parit sekitar kebun sawit tersebut.