Miris! Warga Padalarang Tak Bisa Bekerja Karena Belum Melunasi Administrasi Sekolah, SMKS Bandung Barat Diduga Banyak Menahan Ijazah Peserta Didik

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

“Tradisi” tahan ijazah telah menjadi isu yang cukup lama menghantui dunia pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Praktik ini teridentifikasi biasanya dilakukan sebagai bentuk jaminan bagi peserta didik yang belum menyelesaikan kewajiban tertentu, seperti pembayaran Dana Sumbang Sekolah (DSP) dan lain-lain.

Namun, meskipun umum terjadi, praktik ini menimbulkan berbagai kontroversi terkait legalitas, etika, dan dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Seperti yang di alami oleh warga Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Fauzya Nabila Fitri (19) alumni SMKS Bandung Barat.

Pihaknya mengaku, ijazahnya masih ditahan oleh sekolah tersebut milik Yayasan Universitas Bandung Barat yang beralamat di Jalan Babakan Rancabogo, RT 04 RW 05, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah KBB. Sehingga Fauzya terhambat untuk bekerja di salah satu perusahaan

Selain itu, pihaknya juga mengaku, SMKS Bandung Barat diduga melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) peserta didiknya

Padahal pemerintah telah menegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020. Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas, bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Namun terkesan, SMKS Bandung Barat maupun pihak Yayasan Universitas Bandung Barat diduga mengangkangi Peraturan tersebut.

Perlu ditegaskan, ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan, penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Ketika pihak sekolah atau satuan Pendidikan menahan ijazah peserta didiknya, kemudian peserta didik tersebut tidak bisa menggunakan ijazah tersebut sebagai pemenuhan syarat untuk cari pekerjaan atau untuk melanjutkan ke sekolah perguruan tinggi, maka pihak sekolah atau satuan pendidikan tersebut terindikasi telah melanggar hak-hak anak.

Karena berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak anak adalah bagian dari Hak asasi manusia yang wajib di jamin di lindungi dan di penuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Salah satu hak anak adalah memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakatnya.

Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Didatangi awak media dan Tim Investigasi Jurnal Polisi News di sekolah, ketika baru saja di mulai konfirmasi kepada Kepala sekolah SMKS Bandung Barat kedapatan seorang oknum guru yang mengambil foto awak media dan Tim Investigasi Jurnal Polisi News tanpa izin terlebih dahulu. Sempat mengelak oknum guru tersebut saat ditegur oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News.

Kemudian Tim Investigasi Jurnal Polisi News melanjutkan konfirmasi kepada Kepala sekolah SMKS Bandung Barat Inne F. Lhaksmiwati. Saat dikonfirmasi ia membantah adanya penahanan ijazah, tetapi dititipkan di sekolah karena belum menyelesaikan administrasinya. Namun, ketika diminta Tim Investigasi Jurnal Polisi News bukti kesepakatan dititipkannya ijazah, pihak sekolah tak bisa membuktikannya.

“Kita istilahnya bukan penahanan ijazah sih, itu ijazah masih dititipkan di sekolah karena kita kan take and give (swasta). Kita memberikan semua hak anak-anak, kita ujian dari awal sampai akhir, USK memerlukan biaya yang tinggi kita kasih, biaya ujikom kita kasih, tapi apakah anak itu sudah menyelesaikan administrasinya,” katanya, Senin (9/12/2024).

Disampaikan Tim Investigasi Jurnal Polisi News terkait adanya itikad baik pihak Fauzya akan menyelesaikan administrasinya setelah ia bisa bekerja di salah satu perusahaan yang meminta syarat wajib ada ijazah asli. Namun Inne malah mengatakan, bahwa pihak sekolah pasti membantu mendampingi Fauzya ke tempat perusahaannya bekerja untuk memperlihatkan ijazah asli Fauzya.

Setelah memperlihatkan ijazah asli milik Fauzya ke perusahaan yang dimaksud, pihak sekolah kembali menahan ijazah asli Fauzya sampai Fauzya bisa melunasi administrasi yang belum di selesaikan oleh Fauzya.

Inne mengaku, bukan hanya Fauzya saja yang ijazahnya masih tertahan di sekolah, sebelumnya banyak peserta didiknya yang diperlakukan seperti itu, sampai pihak peserta didik bisa menyelesaikan administrasinya di sekolah.

“Banyak kasus kaya gitu yang nunggak-nunggak banyak kasusnya, tidak Fauzya saja, silahkan Fauzya nya kesini itikad baik,” imbuhnya.

Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News, banyak peserta didik yang ditahan ijazahnya, namun lagi-lagi, Inne menyangkal.

“Yang dulu-dulu, tapi sudah beres sekarang, angkatan dari awal, kita kan dari 2009 sekolah berdiri itu, maksudnya yang punya hambatan dalam apa ya… maksudnya tetapi kita tidak menghambat anak-anak untuk berkarir gitu. Anak-anak saya di Sanbe banyak, boleh dilihat apakah mereka sudah lunas disini, maksudnya sambil nyicil juga tapi di kasih gitu, karena sudah ada itikad baik, ada itikad baik dari orangtuanya, tapi dikasihin itu ijazahnya,” tukasnya.

Selain itu Inne juga menyampaikan, tidak perlu wartawan yang datang ke sekolah untuk mengambil ijazah Fauzya, cukup orangtuanya yang datang ke sekolah.

Padahal diawal sudah disampaikan dengan jelas oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News, bahwa tujuannya datang ke sekolah untuk konfirmasi terkait dugaan penahanan ijazah dan dugaan pemotongan dana PIP.

Disindir terkait PIP Fauzya, Inne malah menuturkan, bahwa ia kurang tahu kalau untuk PIP.

“Ada di itu, jadi jangan kemana-mana Fauzya silahkan datang temuin saya. Jadi kita tidak menghambat, kita swasta harus saling mengerti lah. Lihat bangunan seperti ini, lihat bapak ibu gurunya, kita kan operasional darimana lagi kalau bukan dari ini,” tandasnya.

Berdasarkan data diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News, SMKS Bandung Barat bukan hanya kali pertama mendapatkan bantuan dari pemerintah, salah satunya dana hibah yang pernah didapatkan oleh Yayasan Universitas Bandung Barat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan nilainya pun cukup besar hingga ratusan juta rupiah.

Namun, Inne hanya mengatakan bantuan itu untuk beberapa unit dan RPS juga ada.

Ketika disindir, artinya ada bantuan dari Pemerintah. Lagi dan lagi Inne menjawab dan mengatakan Operasional darimana?

Kemudian disampaikan Tim Investigasi Jurnal Polisi News ada dana Bos yang bisa dipakai untuk membayar gaji guru. Namun Inne mengatakan, bahwa dana Bos untuk yang lain-lainnya.

Dan ditambahkan oleh Bendahara sekolah yang diketahui bernama Imas, ia mengatakan, bahwa Dana Bos tidak mengcover gaji (ada syarat khusus).

Tetapi Inne mengatakan, untuk gaji guru tidak boleh.

Dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News, apakah gaji guru tidak dibiayai oleh Pemerintah, Imas pun menjawab ada.

“Tapi hanya guru yang memenuhi persyaratan saja. Kan ada syarat-syaratnya, tidak bisa dari Bos itu full 100 persen,” ujarnya.

“Cuma 4 sampai 5 orang yang di cover sama Bos untuk gaji. Cuma syaratnya satu punya NUPTK, jadi ada beberapa persyaratan lah, sedangkan disini kita ada 36 karyawan,” sambung Inne.

Soal gaji, Inne kembali menerangkan kepada awak media dan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, bahwa gaji guru pengelolaannya dari yayasan.

“Kaya kemarin lagi ribut-ribut nih ASN naik gaji Rp2 juta katanya gitu, kalau yayasan mah balik lagi kebijakan yayasan, sekarang kan gembar-gembornya naik satu kali gaji, kalau sertifikasi juga kalau swasta beda. Kalau negeri kan satu kali gaji, kalau swasta cuma Rp1,5 juta sertifikasinya, jadi beda sama negeri,” tuturnya.

Selanjutnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin diharapkan turun tangan langsung dalam permasalahan ini dengan menugaskan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit investigatif terkait penyaluran Dana BOS, PIP dan penggunaan anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah serta menyerahkan hasil audit kepada aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, Ombudsman Provinsi Jawa Barat juga diharapkan mampu menjadi tumpuan bagi masyarakat untuk membantu para peserta didik yang masih tertahan ijazahnya oleh SMKS Bandung Barat milik Yayasan Universitas Bandung Barat.*(DRIV).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *