Sangat Sadis Seorang Pria di Nias Inisial AM (38) Tega Menusuk Pisau Anak Yang Masih Berusia 3 Tahun
Gunungsitoli, 28 Desember 2024 – jurnalpolisi.id
Seorang pria berinisial AM (38) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan luka berat. Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H.,M.H, didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Inja V. Kaban, S.H., dan Kanit I IPDA Mustika P. Sembiring, S.H., kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea.
Korban yang berinisial Bunga (nama disamarkan), berusia 3 tahun, merupakan warga salah satu desa di Kabupaten Nias.
Kapolres Nias menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku AM datang ke sebuah rumah di lokasi kejadian untuk meminta pemilik rumah menyalakan rokoknya.
Saat proses menyalakan rokok, pemilik rumah melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tampak mencoba mengambil sesuatu dari saku celananya. Merasa khawatir, pemilik rumah kemudian masuk ke dalam. Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan benda tajam dari sakunya dan menyerang korban yang tengah bermain di teras rumah tersebut.
Korban yang mengalami luka berat segera dilarikan ke Puskesmas Hiliduho untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Thomsen Gunungsitoli untuk perawatan lebih lanjut.
Menerima laporan warga, Kapolsek Hiliduho IPTU Osiduhugo Daeli bersama personil Polsek Hiliduho segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengucapkan terima kasih kepada warga yang sigap memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak dan warga lainnya.
(Rh/hms)
