6 Kepala Daerah Terpilih.Di Riau Bersiap Dilantik Di Istana Negara ,Kampar Siak Dan 5 Lainnya Belum
Pekan Baru –
Enam pasang kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau bersiap ke Istana Negara Republik Indonesia (RI) untuk pelantikan pada 6 Februari 2025.
Mereka akan bergabung dengan lebih dari 200an kepala daerah lainnya se Indonesia untuk dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala daerah dari Riau yang akan mengikuti pelantikan di Jakarta ini adalah:
- Gubenur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Riau: Abdul Wahid – SF Hariyanto
- Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil): Herman – Yuliantini
- Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Indragiri Hulu (Inhu): Ade Agus Hartanto – Hendrizal
- Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pelalawan: Zukri – Husni Thamrin
- Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Meranti: Asmar – Muzammil.
- Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkalis: Kasmarni – Bagus Santoso.
Keenam Kepala Daerah Terpilih ini memenangkan kontestasi Pilkada Serentak di Riau tanpa ada sengketa.
Sehingga bisa langsung dilantik pada 6 Februari 2025 nanti.
Sesuai dengan ketetapan hasil rapat antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), yang menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.
Jadwal pelantikan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Kabiro Panca Sitepu.
