Ketar-Ketir Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dan Indikasi Korupsi! Kades Dan Ketua BUMDes Desa Pangauban Diduga Ciut Dikonfirmasi Wartawan, Begini Kata Camat Batujajar

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Kepala Desa (Kades) Pangauban, Ade Sulaeman dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pangauban, Sukandar diduga Ciut dikonfirmasikan wartawan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes dan indikasi korupsi Dana Desa Tahun 2024.

Sikap bungkamnya Ade Sulaeman dan Sukandar patut dipertanyakan, kuat dugaan mereka bersama-sama melakukan persekongkolan jahat demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongannya.

Pasalnya, pesan konfirmasi yang diajukan Tim Investigasi Jurnal Polisi News sejak Sabtu, 8 Februari 2025 sampai dengan saat ini belum dijawab oleh Ade Sulaeman selaku Kades dan Sukandar selaku Ketua BUMDes Desa Pangauban.

Padahal, Media Jurnal Polisi News hanya meminta penjelasan atau klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait adanya isu miring yang beredar di masyarakat Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebelumnya telah diberitakan redaksi Jurnal Polisi News, “Anggaran Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2024 Di Desa Pangauban Batujajar Diduga Adanya Korupsi, Kades Dan Ketua BUMDes: Sedang Ditangani Inspektorat Dan Tipidkor Polres Cimahi” tertanggal 7 Februari 2025.

Kemudian, pasca pemberitaan tersebut, Tim Investigasi Jurnal Polisi News kembali menanggapi aduan masyarakat setempat terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam perealisasian anggaran Dana Desa Tahun 2024.

Selain penyertaan modal pada BUMDes yang diduga kuat adanya KKN, pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Pangauban juga menjadi topik utama dari isu hangat yang beredar di masyarakat Desa Pangauban. Terindikasi kuat Kades Pangauban, Ade Sulaeman melibatkan usaha keluarga dalam kegiatan yang di anggarkan dari Dana Desa maupun sumber anggaran lainnya.

Salah satunya pembangunan jalan gang yang terindikasi kuat mengkangkangi Undang-Undang Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023.

Pasalnya, dalam Undang-undang dan peraturan tersebut menegaskan, bahwa Kades dan seluruh perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa.

Selain itu, Kades dan perangkat Desa juga dilarang mengambil keuntungan pribadi dari proyek Desa.

“Banyak kejanggalan di Desa Pangauban, proyek di Desa juga sering melibatkan usaha keluarga Kades. Itu Ketua BUMDes juga masih ada hubungan keluarga sama Kades. Tolong lah, dari Inspektorat dan aparat penegak hukum jangan diam saja,” kata narasumber pada Jum’at (7/2/2025).

Tak hanya itu, narasumber juga mengungkapkan, di tahun 2025 ini Kades juga masih tetap memberikan penyertaan modal ke BUMDes, sedangkan permasalahan BUMDes saat ini belum di selesai.

“Yang parahnya lagi, kelakuan Kades itu mau merubah struktur organisasi (rotasi mutasi) tapi di tolak kata orang Kecamatan. Sekarang di perangkat Desa itu jadi gaduh, banyak yang tidak suka dengan cara kepemimpinan Kades,” bebernya.

Terpisah, melalui telepon aplikasi WhatsApp, Camat Batujajar, Deden Mulyadi, S.Sos., M.M. akhirnya menjawab pertanyaan Tim Investigasi Jurnal Polisi News yang sebelumnya di konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Diawal konfirmasinya, Deden menyampaikan terkait BUMDes Desa Pangauban yang berjalan sudah cukup lama, namun belum jelas daftar nama-nama di struktur organisasi BUMDes.

“BUMDes itu berjalan bukan baru sekarang, saya sudah prediksi ini BUMDes tidak berjalan, dan sejak saat itu saya sudah minta daftar nama pengurus BUMDes, sampai hari ini tidak keluar itu namanya. Pengurusnya siapa saja, katanya waktu itu memang ada serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru, tapi saya minta berita acaranya, berapa asetnya, berapa pembukuannya mana, siapa pengurus yang baru, tidak ada, sampai hari ini,” ujarnya, Sabtu (8/2/2025).

Kemudian Deden membeberkan, ada beberapa kegiatan BUMDes yang dihentikan karena dinilai sudah penyalahgunaan kegiatan.

“Ada beberapa kegiatan BUMDes, waktu itu saya hentikan berkaitan dengan BUMDes penyalahgunaan kegiatan, karena kegiatan digunakan untuk pembangunan jalan ditanah orang lain (Indonesia Power). Saya bilang itu sudah salah, waktu itu saya hentikan,” imbuhnya.

Terkait penyertaan modal tahun anggaran 2024 untuk budidaya cabai, Deden mengatakan, bahwa penyertaan modal tersebut tidak bisa ia prediksi dikarenakan tidak terlihat.

“Dan sekarang dengan mereka, kegiatan BUMDes sekarang dengan penyertaan modal, kalau penyertaan modal kan tidak bisa kita prediksi, tidak terlihat penyertaan modalnya, karena anggaran itu langsung dari rekening ke rekening, kan tidak kelihatan. Atau uangnya dipaketin, kan uangnya tidak kelihatan,” imbuhnya.

Dan kemarin, sambung Deden menuturkan, Pendamping Desa juga sudah melakukan pembinaan kepada Kades, namun Kades Pangauban netreug (ngeyel/ keras kepala).

“Pendamping Desa untuk itu sudah bosan ngobrol, jadi keras kepala kadesnya, susah dibilangin untuk BUMDesnya,” tukasnya.

Tahun ini, lebih lanjut Deden menjelaskan, ada penyertaan modal Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) katanya untuk BUMDes, tapi belum juga cair sampai hari ini.

“Katanya sudah di transfer, makanya itu nanti dengan pendamping Desa saja ngobrolnya seperti apa kaitan dengan BUMDes. Jadi kaitan dengan BUMDes saya sudah habis segala cara untuk membina. Sudah banyak aduan soal BUMDes, kita tindaklanjuti tapi Kades keras kepala dibilangin, ya susah,” katanya.

“Dikasih tahu begini susah, jadi itu kewenangan saya pak. Jadi bicaranya kewenangan saya, ya susah. Kalau kewenangan anda, beresin dong.
Keras kepala tidak bisa dibilangin lah, sudah dikasih tahu, dikasih gambaran, kita bina, percuma sampai cape kita,” pungkasnya.

Disindir Tim Investigasi Jurnal Polisi News, terkait latar belakang Kades Pangauban yang diketahui merupakan mantan seorang birokrat, Deden pun mengaku, sudah mengetahui latar belakang Kades Pangauban.

“Dia PNS tapi bukan dibagian keuangan, dia PNS di bagian Kantor Dinas Perpustakaan, kan tidak tahu dengan segala macam, kan susah. Makanya kalau dia mantan PNS belum tentu tahu dengan keuangan, karena dia di perpustakaan daerah. Karena saya sudah menyelidiki sampai kesana, siapa dia,” ungkapnya.

“Jadi yang tahu persis tentang keuangan Desa Pangauban adalah Pak Ating (Sekdes). Sekdesnya yang pintar masalah management keuangannya, masalah program dan sebagainya. Jadi dia kerasa kepala, bodoh tidak bisa dibilangin, jadi sudah bodoh, tidak bisa dibilangin, keras kepala, kumaha aing (gimana saya) gitu,” ujarnya.

“Susah, benar tidak, kalau bodoh bisa dibilangin oke lah jalan kemungkinan. Ini bodoh tidak bisa dibilangin, kan bingung saya,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai disitu, kaitan dengan rotasi mutasi yang sebelumnya di ajukan oleh Kades Pangauban, Ade Sulaeman. Camat Batujajar, Deden Mulyadi mengungkapkan, bahwa rotasi mutasi itu diajukan secara mendadak.

“Waktu itu datang Pak Kades ke Kecamatan, tidak ke saya, dia mau nemuin saya, katanya mau mengajukan surat secara pribadi, kebetulan saya tidak ada, suratnya dititipkan ke staf (Kasi), ini ada surat dari Pak Kades, ya sudah nanti saya kesana. Saya sampai ke kantor menghadap lah Kasi, ini surat permohonan mutasi rotasi secara besar-besaran di Desa Pangauban, terus saya bilang, ada suratnya tidak, terus kelengkapannya mana, tidak ada. Kelengkapannya pun tidak ada, jadi surat itu satu lembar, ini secara kronologis saya sampaikan,” terangnya.

Lebih rinci, Deden menjelaskan terkait kronologis surat satu lembar tentang permohonan rotasi mutasi yang di ajukan Kades Pangauban kepada Pemerintah Kecamatan Batujajar.

“Kalau surat satu lembar tanpa lampiran, SK awal mana, berita acara persetujuan BPD nya tidak ada, terus berita acara kesiapan mutasi dari masing-masing staf nya tidak ada. Harus ada kesiapan di mutasi kaitan dengan pernyataan yang di mutasi, kan gitu, itu tidak ada,” paparnya.

“Saya tanyakan dong, saya telepon ke Pak Sekdes, yang kita tahu di tuakan dalam kegiatan di Desa sebagai Kepala Perangkat. Ini bagaimana, surat ini tidak ada lampirannya, surat apa pak, surat tentang rotasi mutasi, memang ada rotasi mutasi pak, dari situ berkembang, jangankan ke orang lain, Sekdes saja tidak tahu ada rotasi mutasi. Ternyata Sekdes dan semua perangkat tidak tahu, bahwa itu akan ada rotasi mutasi, saya sampaikan ke Pak Ating ini suratnya saya share, saya fotokan ke Pak Ating ini surat, minta kelengkapan surat, rame dong di Desa, semua mau mogok kerja, karena semuanya dadakan sampai ke Kadus-Kadus rotasi mutasinya,” tukasnya.

Atas terjadinya kegaduhan tersebut, Deden mangaku berinisiatif mengadakan rapat tertutup di Kantor Desa untuk meminta kejelasan kepada Kades Pangauban, Ade Sulaeman.

Adapun rapat tertutup itu di saksikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat sekaligus BPD Desa Pangauban.

“Saat itu saya bilang, sudah begini saja, saya minta kelengkapannya susah, waktu itu juga kita rapat di Desa, rapat tertutup lah waktu itu, semua saya undang perangkat Desa, rapat di Desa. Saya ingin tahu apa masalahnya, kan harus ada alasannya yang jelas dalam rotasi mutasi. Kalau naik prestasinya apa, kalau Kadus ke Kasi kan naik, tapi kalau Kasi ke Kadus turun kan itu jabatan. Jadi kalau yang naik apa prestasinya, kalau turun (demosi) apa kesalahannya. Dibukalah didalam rapat, ternyata unsurnya adalah teu resep (tidak suka), susahkan. Kenapa tidak suka, tidak suka saja. Kan kita bicaranya apa kan, bicaranya harus prestasi atau demosi atau hukuman kerja kan gitu. Teu resep we (tidak suka saja) gitu,” imbuhnya.

Dengan memberikan alasan tidak suka yang dilontarkan dalam rapat tersebut oleh Kades Pangauban, diduga Kades Pangauban acuhkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Oleh karenanya, Deden memutuskan untuk menunda terkait rotasi mutasi perangkat Desa.

“Jawabannya gitu tidak suka saja, ya sudah saya pending lah waktu itu dan jawaban di pending lah. Semua pending saja sekarang, semua cooling down, semua bicara hati, nanti saya kasih waktu tiga hari nanti kita bicara lagi,” ucapnya.

Setelah tiga hari, sambung Deden menuturkan, saya undang lagi di Desa, saya panggil Pak Kades, Ketua BPD, saya panggil Pak Ating perwakilan perangkat.

“Jawabannya sama. Jadi yang salahnya bukan perangkat Desa tapi Kades, tidak bisa kerja, keras kepala sendiri, gitu. Perangkat Desa itu pada pintar terus terang. Kenapa stafnya pintar sampai ada bangunan kerja sama dengan Pertamina? itu buah tangan siapa, buah tangan Kades bukan? itu buah tangan Pak Ating dan staf, saya tahu persis. Saya tahu persis itu adalah kerja sama, piawai koordinasi Pak Ating dan staf,” bebernya.

Meski Sekdes sempat dicurigai oleh Kades Pangauban soal bangunan CSR dari Pertamina, lanjut Deden menyampaikan, bahwa pembangunan gedung tersebut tak lepas dari kontrol pihak Pertamina.

“Kaitan dengan Pelita bening, kegiatan staf yang bagus, Pak Kades hanya tahu kegiatan itu berjalan, dia itu terima kunci kata Pak Ating, bangunan. Terus kesininya, setelah peresmian ada bahasa dari Pak Kadesnya, itu mah Kantor Pak Ating, nah..Pak Ating tidak terima, ini mah Kantor Desa. Ini yang jadi masalah, kan ada tudingan bahwa disitu ada keuntungan besar, kata Pak Ating silahkan periksa kalau ada keuntungan. Keuntungannya dimana, kan sudah terbuka Pak Ating itu, silahkan tanyakan ke Pertamina berapa uangnya, terus dihitung berapa yang kerja, itu sudah terbuka loh,” tegas Deden.

Kemudian, disinggung kembali Tim Investigasi Jurnal Polisi News terkait adanya informasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh Kades Pangauban, Ade Sulaeman yang melibatkan usaha keluarga demi meraup keuntungan pribadi kelompok maupun golongan.

Deden pun menanggapi dan membenarkan, bahwa adanya pembangunan infrastruktur yang di anggarkan memakai Dana Desa, namun barangnya berasal dari material milik keluarga Kades.

“Nah, itu yang jadi masalah, jadi itu salah satunya kesitu, barangnya itu dari materialnya Pak Kades. Dan ternyata pembangunan juga waktu itu barangnya dari material Pak Kades,” ungkapnya.

Dengan banyaknya permasalahan di lingkungan Pemerintah Desa Pangauban, masih dalam konfirmasinya, Deden memilih tidak ikut campur.

“Jadi, kalau saya sekarang ini mah masalah internal dan saya tidak ikut campur banget ya, karena ranah Pemerintahan. Kalau Pak Kades nya mau, bisa di perbaiki, tapi kalau Pak Kadesnya tidak mau, ya sudah, susah saya ngobrolnya,” pungkasnya.

Diakhir konfirmasinya, Camat menyarankan Tim Investigasi Jurnal Polisi News agar sumber pemberitaan harus berimbang. Sedangkan, Kades Pangauban, Ade Sulaeman dan Ketua BUMDes Desa Pangauban, Sukandar sampai dengan saat ini masih belum menjawab, bahkan merespon pesan Tim Investigasi Jurnal Polisi News.

“Konfirmasi juga Pak Ating, kemudian dari Pak Kades, terus ngobrol dengan masyarakat, ngobrol dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, terus ngobrol dengan BPD, karena saya begitu, tidak ngobrol dengan satu sumber saja. Saya ngobrol dengan kiri kanan atas bawah, supaya seimbang. Makanya saya bisa ambil kesimpulan, Kades netreug (keras kepala),” tutupnya.

Perlu dipahami, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sebagaimana hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dan perlu diingatkan, berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf f dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 menegaskan, bahwa Kepala Desa berkewajiban dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di
Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1); Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme;

Begitu pun dengan Pasal 26 ayat (4) huruf q juga menegaskan, bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat Desa.*(Tim Investigasi)

DRIVANA – REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *