Polsek Batang Angkola Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sayur Matinggi
Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Angkola berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (12/5) malam.
Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami bersama Kanit Reskrim IPDA Ansor Harahap, S.H., dan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Triharjanto dalam keterangan pers yang diterima, Selasa.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.10 WIB, tepatnya di sekitar bendungan irigasi Desa Aek Libung, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat digeledah, petugas menemukan dua bal ganja yang dibungkus lakban coklat di dalam plastik hitam dari tersangka berinisial SB alias Edi (41), warga Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di desa yang sama, dengan disaksikan Kepala Desa Aek Libung, Suparman.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bal ganja lainnya yang disimpan dalam tas ransel berwarna abu-abu dan tas hitam merek Polo Tainment.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak lima bal ganja utuh dan satu bal dalam kondisi terbuka, serta dua tas yang digunakan untuk menyimpan ganja tersebut,” terang Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan dalam pernyataan tertulis.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Batang Angkola untuk proses penyidikan lebih lanjut.(P.Harahap)
