Kejati Sumsel Pindahkan PB, Mantan Dirjen Perkeretaapian, ke Rutan Palembang Terkait Kasus Korupsi LRT
Palembang, jurnalpolisi.id
09 September 2025 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang.
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 Jo PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 Jo PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024 Jo PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. PB sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Sebelumnya, PB juga terjerat perkara yang ditangani Kejaksaan Agung terkait korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015–2023. Dalam kasus tersebut, PB divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Terkait Kasus LRT Palembang
Perkara terbaru PB berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (Light Rail Transit/LRT) di Sumatera Selatan pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub RI tahun anggaran 2016–2020.
Dalam modusnya, PB selaku Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran diduga membuat kesepakatan dengan pihak kontraktor. Ia meminta agar PT Waskita Karya (Persero) Tbk menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan LRT Palembang. Namun, pekerjaan perencanaan teknis tersebut tidak pernah dilaksanakan PT Perentjana Djaja, meski pembayaran tetap dilakukan.
Dari skema itu, PB diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak, termasuk Terpidana Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto, yang sebelumnya telah divonis dalam berkas terpisah oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Putusan Tersangka Lainnya
Dalam kasus terkait, empat tersangka lain telah diadili dan diputus Pengadilan Tipikor Palembang, masing-masing:
- Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg, 6 Mei 2025).
- Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg, 6 Mei 2025).
- Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg, 6 Mei 2025).
- Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja (Putusan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg, 6 Mei 2025 – saat ini masih proses kasasi).
Tahap Selanjutnya
Dengan adanya pemindahan ini, proses hukum terhadap PB segera berlanjut ke Penyerahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
(Alip JPN)
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H
