Polda Jabar Tindak Tegas Aksi Anarkis: 26 Tersangka Pembakaran dan Pengrusakan Diamankan

Bandung – jurnalpolisi.id

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap aksi anarkis berupa pengrusakan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Dari serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan 156 orang dan menetapkan 26 di antaranya sebagai tersangka.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan, peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29/08/2025 hingga Senin, 01/09/2025 di beberapa titik strategis. “Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya. Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, serta benda lainnya untuk melakukan aksinya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/09/2025).

Selain aksi di lapangan, aparat juga mengusut penyebaran konten provokatif di media sosial yang memicu masyarakat untuk melakukan perusakan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangani sedikitnya lima laporan terkait aktivitas digital berupa unggahan video, siaran langsung, dan postingan bernada kebencian terhadap aparat. “Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif,” ungkap Rudi.

Beberapa akun media sosial yang diamankan diduga berafiliasi dengan jaringan yang menyebarkan paham anarkis tertentu. Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, mereka yang terbukti menyebarkan hasutan melalui media sosial dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan, tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum. Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga kondusifitas wilayah Jawa Barat.

Bandung, 16/09/2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *