Advokasi JPH BUPKARYA Berbuah PT Sinar Harapan Anugerah Sejahtera Siap Sesuaikan Upah dengan UMK

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Praktik dugaan pelanggaran hak buruh kembali mencuat di Kota Padangsidimpuan. PT Sinar Harapan Anugerah Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor distribusi Makanan Ringan , dilaporkan membayar upah buruh jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku tahun 2025 sebesar Rp3.180.000.

Kasus ini terungkap setelah Jaringan Pengawal Hak Buruh Pekerja dan Karyawan (JPH BUPKARYA) melayangkan surat pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, UPTD Wilayah V, pada awal September 2025.

Dalam surat bernomor 009/P/JPH/IX/2025, Parlindungan Harahap, Ketua Umum JPH BUPKARYA, menuding perusahaan tidak hanya membayar di bawah UMK, tetapi juga mengabaikan berbagai kewajiban normatif.

Antara lain, tidak memberikan slip gaji, tidak mencatatkan hubungan kerja secara resmi, meniadakan hak cuti tahunan, tidak membayarkan uang lembur, hingga tidak memberikan kompensasi bagi pekerja kontrak (PKWT) yang habis masa kerjanya.

“Kerugian buruh sudah mencapai ratusan juta rupiah jika dihitung total, baik yang masih bekerja maupun yang sudah diberhentikan,”

kata Parlindungan saat menghadiri pertemuan mediasi di kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V, Rabu, 17 September 2025.

Pertemuan itu turut dihadiri tujuh pejabat pengawas ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh, serta manajemen perusahaan.

Hasil investigasi JPH BUPKARYA menemukan mayoritas Karyawan hanya menerima gaji berkisar Rp1,8 juta-Rp2 juta per bulan. Angka itu terpaut lebih dari Rp1 juta dibandingkan UMK Padangsidimpuan tahun 2025 yang ditetapkan Rp3.180.000.

Karyawan juga mengaku kerap bekerja lembur di hari libur nasional tanpa perhitungan upah tambahan, sebuah praktik yang jelas bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.

Gunawan Wajaya, perwakilan manajemen PT Sinar Harapan Anugerah Sejahtera, mengakui adanya kekurangan pembayaran tersebut.

Dalam berita acara, ia berjanji perusahaan akan menyesuaikan upah sesuai UMK paling lambat Oktober 2025. “Kami mohon waktu tujuh hari, sampai 24 September 2025, untuk menuntaskan kewajiban,” ujar Gunawan.

Dalam kesepakatan yang dicatat oleh pengawas ketenagakerjaan, PT Sinar Harapan Anugerah Sejahtera diwajibkan untuk:

  1. Membayar upah sesuai UMK Padangsidimpuan.
  2. Memberikan slip gaji setiap bulan.
  3. Membayar upah lembur pada hari libur resmi.
  4. Memberikan kompensasi bagi pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya berakhir.
  5. Memberikan hak cuti tahunan kepada karyawan.

Ali Sakban, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V, menegaskan pihaknya akan mengawasi ketat implementasi kewajiban tersebut.

“Jika perusahaan tidak memenuhi janji, kami akan meneruskan ke proses hukum. Ada ancaman sanksi pidana maupun denda administratif,” tegasnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, perusahaan dilarang membayar upah di bawah standar minimum. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, pelanggaran dapat dikenai pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100 juta-Rp400 juta.

Kasus PT Sinar Harapan Anugerah Sejahtera menambah daftar panjang praktik pembayaran upah di bawah UMK yang marak di Padangsidimpuan.

JPH BUPKARYA menegaskan, mereka akan terus berkomitmen dalam mengawal hak-hak buruh serta menyuarakan aspirasi pekerja di Bumi Tapanuli Bagian Selatan.

“Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tetapi soal bagaimana negara memastikan buruh diperlakukan adil. Kami akan terus berdiri di garis depan,” tutup Parlindungan.(Team)