Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,8 Miliar di Balai Besar Tekstil Bandung
Bandung – jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI. Kasus ini mencuat setelah ditemukan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan tersangka berinisial WDH, Kepala BBT Bandung periode 2018–2021, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.872.267.800,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan modus yang digunakan tersangka. WDH diduga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak, serta memberikan rekomendasi agar pembayaran pengadaan alat uji masker N95 dan tagihan pajak dilakukan sesuai permintaan penyedia, yakni PT DAP. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara justru dipakai perusahaan untuk kebutuhan pribadi.
Kasus ini bermula dari penandatanganan kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan Rp8.081.590.000. Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan DSP BNPB.
“Atas perbuatannya, tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” tegas Kombes Hendra.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, dan akta pendirian perusahaan. Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sekaligus memastikan transparansi penggunaan anggaran publik.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)
