Polres Subang Ungkap Kasus Tawuran Remaja, Satu Korban Meninggal Dunia
Subang – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Subang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kegiatan berlangsung di Aula Patriatama, Rabu (17/9/2025), dipimpin Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi jajaran Sat Reskrim, Humas, dan Propam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus bermula dari aksi tawuran yang direncanakan melalui pesan langsung Instagram pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua kelompok remaja yang saling menantang bertemu di jalur Pantura Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Pertikaian itu berujung tragis: seorang remaja berinisial R.S. (18) meninggal dunia, sementara W.P. (14) mengalami luka berat.
Hasil penyidikan Sat Reskrim Polres Subang mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat, yakni T (18), D.M. (15), M.A. (14), R.I.M. (17), R.D.S. (14), M.S.A. (17), M.E. (14), I.F. (17), R.M. (20), M.I.S. (15), A.R.S. (20), dan A.F.M. (19). Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka utama pelaku pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sementara lima lainnya berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis corbek berwarna biru, serta satu celurit panjang berwarna merah. Para pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, anak yang berkonflik dengan hukum dikenai Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 juta.
Kapolres Subang menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku tawuran dan kekerasan di wilayah hukum Subang. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Setiap pelaku kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” tegas AKBP Dony.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak bahwa aksi tawuran tidak hanya merusak masa depan remaja, tetapi juga dapat merenggut nyawa.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)
