Mafia CPO Diduga Bebas Beroperasi di Labuhanbatu Selatan, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Labusel, Sumut – jurnalpolisi.id

Aktivitas dugaan praktik ilegal penyelewengan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau yang dikenal dengan istilah kencing CPO, kembali marak di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lokasinya berada di Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, dan disebut-sebut telah berlangsung selama dua bulan terakhir.

Informasi yang dihimpun, praktik ini dilakukan secara terbuka di sebuah warung di pinggir Jalan Lintas Sumatera, wilayah Torgamba. Aktivitas berlangsung siang dan malam, seolah kebal hukum. Ironisnya, lokasi tersebut tidak jauh dari Mapolsek Torgamba, sehingga warga bertanya-tanya mengapa tidak ada tindakan tegas.

“Sudah dua bulan ini mereka beroperasi lagi, padahal sebelumnya pernah ditertibkan aparat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/9/2025).

Dari pantauan awak media di lapangan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, terlihat sebuah mobil tangki sedang melakukan aktivitas mencurigakan yang diduga bagian dari praktik kencing CPO. Beberapa orang juga tampak berada di lokasi, yang diduga merupakan kelompok pelaku serta sopir tangki pengangkut CPO.

Padahal sebelumnya, aparat kepolisian baik dari Polres Labusel maupun Polsek Torgamba pernah melakukan penertiban di lokasi tersebut. Namun, praktik serupa kembali muncul dan dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, termasuk kerugian negara dan contoh negatif bagi generasi muda.

Merujuk pada komitmen Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., yang menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara maupun masyarakat, warga pun berharap adanya langkah nyata.

Masyarakat mendesak Polres Labusel dan Polsek Torgamba segera turun tangan menghentikan praktik mafia CPO tersebut agar tidak semakin merusak citra penegakan hukum di daerah.

(MS007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *