Polsek Samarinda Seberang Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Rekan Masih Buron

Samarinda jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mas Penghulu Gang 3, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.50 Wita.

Korban, AAI (21), seorang mahasiswi, memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino merah KT 2452 FT di depan rumahnya pada malam hari. Namun, saat dicek keesokan pagi, motor sudah raib. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melapor ke Polsek Samarinda Seberang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M (24) pada Rabu (17/9) pukul 04.00 Wita. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor curian telah diserahkan kepada rekannya untuk dijual. Namun, rekan pelaku tidak ditemukan dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu buku BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H. menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Pelaku yang sudah diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *