Polsek Sambaliung Gelar Jumat Curhat, Warga Tanyakan Hukum Pembunuhan Tak Sengaja dan Pembelaan Diri

Berau jurnalpolisi.id

Polsek Sambaliung kembali melaksanakan program Jumat Curhat sebagai sarana menampung aspirasi, keluhan, sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung pada Jumat (19/9/2025) pagi di ruang rapat Polsek Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Acara dipimpin Kasium Polsek Sambaliung, Aiptu Agus Tri, mewakili Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis, S.E., S.H., dan dihadiri sekitar 10 warga, termasuk tokoh masyarakat setempat.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait tindak pidana. Salah satunya, Juni, tokoh masyarakat Sambaliung, menanyakan mengenai ketentuan hukum bagi seseorang yang membunuh orang lain namun tanpa unsur kesengajaan.

Sementara itu, Ilyas, tokoh masyarakat lainnya, menanyakan apakah seseorang dapat dipidana apabila menghilangkan nyawa orang lain dalam kondisi membela diri.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Aiptu Agus Tri menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 diatur bahwa perbuatan yang menyebabkan kematian orang lain karena kelalaian dapat dipidana kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Sedangkan terkait pembelaan diri, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dipidana selama dilakukan untuk melindungi diri maupun orang lain dari serangan yang nyata dan melawan hukum.

“Terima kasih atas partisipasi warga yang hadir dalam kegiatan Jumat Curhat ini. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan sangat bermanfaat sebagai bahan diskusi hukum, dan Polsek Sambaliung siap terus memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Aiptu Agus Tri.

Kegiatan Jumat Curhat berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan penuh keakraban.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *