Polsek Balikpapan Barat Bongkar Peredaran Narkoba, Amankan 28 Gram Sabu dan 69 Butir Ekstasi
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di salah satu apartemen kawasan Airpolis Mall, Balikpapan, pada Sabtu (13/9/2025) dini hari. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.
Kapolsek Balikpapan Barat melalui Kasat Reskrim Ipda Hendik Winarto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyamaran dan pemantauan di lokasi.
“Sekitar pukul 02.00 Wita, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Dari tangannya, ditemukan tiga butir ekstasi,” ungkap Ipda Hendik saat press release di Mapolsek Balikpapan Barat, Rabu (24/9/2025).
Dari hasil interogasi, MJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OK. Polisi kemudian bergerak cepat menuju kamar apartemen yang dihuni OK.
“Di dalam kamar, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi sabu dengan berat 28,43 gram, 69 butir ekstasi, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, sebuah tas selempang, serta satu unit ponsel Samsung S22,” jelas Hendik.
Polisi menduga barang bukti tersebut dipersiapkan untuk diedarkan. Dari keterangan tersangka, sebagian narkoba sudah sempat terjual. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan peredaran lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan peredarannya,” tegas Ipda Hendik.
( Alfian )
