Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Proyek Embung di Kebumen, Kebebasan Pers Terancam.

​KEBUMEN – jurnalpolisi.id

Tiga jurnalis di Kebumen diduga mengalami persekusi dan perlakuan tidak menyenangkan saat meliput proyek perbaikan Embung Das Kalong. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025 ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak dan menyoroti seriusnya ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

​Ketiga jurnalis, Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman, datang ke lokasi proyek setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan. Awalnya, mereka diterima oleh penanggung jawab teknis, Pujo, untuk meminta konfirmasi. Namun, suasana berubah tegang setelah kedatangan Soni, yang disebut sebagai bendahara lapangan.
​”Ada masalah apa kalian datang ke sini? Kalian minta uang, kan? Ini proyek negara, jangan diganggu,” ujar Soni dengan nada tinggi, seperti yang diceritakan oleh Eko. Tuduhan ini tidak hanya merendahkan ketiga jurnalis, tetapi juga mencoreng citra profesi wartawan secara keseluruhan.

​Proyek yang menjadi fokus liputan adalah perbaikan dan pembangunan prasarana air di Embung Das Kalong. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Karya dengan nilai kontrak Rp1.903.658.000,00, didanai oleh APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, dan diawasi oleh PT. Duta Bhuana Jaya.

​Desakan Audit Proyek dan Hukuman Setimpal untuk Pelaku
​Insiden intimidasi ini tidak bisa dianggap sepele. Praktik menghalang-halangi kerja jurnalis adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi sinyal kuat adanya dugaan praktik tidak beres dalam proyek. Hal ini memicu desakan agar pihak berwenang segera bertindak.

​Masyarakat menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus persekusi ini dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku. Selain itu, tuntutan untuk melakukan audit forensik terhadap proyek ini juga menguat.

​Publik berhak tahu bagaimana uang pajak digunakan. Setiap indikasi penyimpangan, seperti dugaan korupsi atau mark-up, harus diungkap. Diamnya Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah serta pihak kontraktor hanya memperkuat kecurigaan publik.

​Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi kebebasan pers dan memberantas korupsi. Jika tidak ditangani secara serius, insiden ini dapat menjadi preseden buruk yang memungkinkan intimidasi terhadap jurnalis terus terjadi di masa depan. (Tim)