Polres TTS Berhasil Ungkap Pelaku Setubuh Gadis Disabilitas Di Kec Amanuban Selatan TTS

NTT, jurnalpolisi.id

Kerja kera aparat Polres TTS melalui Satuan Reserse Kriminal (Satuan Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan berhasil mengungkap pelaku kasus kekerasan seksual terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial VK (22) yg dilakukan oleh seorang kakek MT (61) di desa Linamnutu KecAmanuban Selatan Kab TTS.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP HENDRA DORIZEN, S.H.,S.I.K.,M.H melalu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan AKP I WAYAN PASEK SUJANA, S.H.,M.H menjelaskan bahwa kejadian kekerasan seksual terjadi pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025, sekitar ja
pukul 14.00 wita korban VK(22) yang merupakan tetangga pelaku MT dikala jejadian mendatangi rumah korban dan memaksa korban masuk ke dalam rumah kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban, hal tersebut di ketahui oleh ibu dan tente korban, kemudian keduanya mendobrak rumah pelaku MT (61) dan melihat pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.” Jelas Kasat Wayan.

Menurut korban yang didampingi oleh ibunya yang memahami keadaan korban menjelaskan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan mengimi korban sejumlah uang setiap kali
pelaku MT (61) hendak melmpiaskan nafsu bejatnya, korban selama ini dijadikan pelaku sebagai budak sex namun untuk menangkap basah pelaku dan korban baru kali ini.” Katanya.

Pelaku MT (61) akhirnya ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres TTS di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani prose lebih lanjut dan pelaku di jerat pasal 6 huruf C Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maximal 300 juta rupiah.” Tutup Kasat Wayan.

Pantauan media di ruang gelar Sar Reskrim Polres TTS Jumat 26 September 2025 kemarin tampak pelaku langsung di tahan oleh penyidik saat pres release oleh Sat Reskrim Polres TTS dipimpin langsung Kasat AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH didamping KBO Reskrim Ipda Fackrurozi.SH, Kanit PPA Aiptu Yandri Tlonaen.SH dan Anggota.

Evan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *