APBD Labusel 2026 Terjun Bebas: Eksekutif-Legislatif Harus Kompak Cari Jalan Keluar

Labusel, Sumut – jurnalpolisi.id

Penyampaian tim anggaran pemerintah daerah dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) membawa kabar kurang menggembirakan. Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 diperkirakan mengalami penurunan drastis hingga ratusan miliar rupiah.

Padahal, pemerintah pusat bersama DPR RI sudah menyepakati penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 sebesar Rp 43 triliun secara nasional, dari Rp 650 triliun pada 2025 menjadi Rp 693 triliun pada 2026. Namun tambahan tersebut tidak berdampak pada Labusel. Ironisnya, porsi TKD untuk daerah ini justru merosot tajam.

Tahun anggaran 2025, TKD Labusel masih sekitar Rp 900 miliar. Namun untuk 2026, nilainya hanya berkisar Rp 600 miliar, dengan rincian:

  • Dana Desa (DD): Rp 51 miliar
  • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 37 miliar
  • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 418 miliar
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik: Rp 125 miliar

Jika ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan Rp 100 miliar, total APBD Labusel 2026 diperkirakan hanya mencapai Rp 700 miliar. Realitasnya, target PAD sebesar itu biasanya tidak tercapai, karena capaian riil selama ini rata-rata hanya sekitar Rp 70 miliar.

Sebagai perbandingan, APBD Labusel TA 2025 berada di kisaran Rp 1 triliun. Artinya, terjadi penurunan signifikan hingga 300 miliar rupiah pada tahun berikutnya. Lebih memprihatinkan lagi, belanja wajib/operasional sudah mencapai Rp 640 miliar, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan publik menjadi sangat terbatas.


Mengapa Bisa Terjadi?

Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sinkronisasi antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif). Jika hanya berpikir soal “jatah anggaran” tiap tahun, maka rakyat yang akan jadi korban.

Ada beberapa opsi solusi yang bisa ditempuh:

  1. Optimalisasi PAD
    • Perlu pendataan konkret atas seluruh objek pajak dan retribusi.
    • Pemungutan harus adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
    • Bentuk Satgas Peningkatan PAD serta DPRD bisa menginisiasi Pansus khusus.
    • Aparat penegak hukum dapat dilibatkan dalam pendampingan.
  2. Lobi dan Sinergi TKD
    • Pemerintah daerah jangan pasif menunggu.
    • Perlu lobi aktif ke pemerintah pusat maupun provinsi, termasuk memanfaatkan Dana Inpres infrastruktur, serta program kementerian dan lembaga.
  3. Penghematan (Efisiensi)
    • Pangkas belanja seremonial, perjalanan dinas, ATK, pengadaan kendaraan, hingga TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang terlalu besar.
    • Evaluasi hibah yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
  4. Sumber Alternatif Pendanaan
    • Percepat pemanfaatan dana CSR/TJSP dari perusahaan.
    • Galang sumbangan sah dari pihak ketiga sesuai aturan.

Fokus pada Prioritas

Berapa pun besar APBD, penyusunannya harus sejalan dengan RPJMD, visi-misi kepala daerah, serta program prioritas nasional dan provinsi. Fokus utama adalah:

  • kesejahteraan sosial,
  • pengembangan ekonomi lokal,
  • infrastruktur dasar,
  • peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,
  • tata kelola pemerintahan yang bersih.

Labusel tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama. Dibutuhkan keberanian, integritas, dan kepemimpinan yang profesional. ASN yang tidak kompeten dan hanya berorientasi pada kepentingan pribadi harus dievaluasi.


Penutup
Kondisi fiskal Labusel pada 2026 ibarat “lampu kuning.” Jika tidak ada langkah strategis, pintu defisit akan terbuka lebar. Karena itu, eksekutif dan legislatif harus bersatu, berhenti berpikir sektoral, dan mulai bergerak cepat. Uang rakyat harus kembali untuk rakyat, bukan sekadar jadi permainan elit.(MS007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *