LMPN Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tapanuli Selatan

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) DPD Sumatera Utara bersama aktivis mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Senin (29/9/2025).

Mereka mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa sejumlah kepala desa di Kecamatan Angkola Sangkunur dan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2024. LMPN menyebut telah melakukan investigasi lapangan dan wawancara dengan masyarakat, serta menemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak transparan.

Dalam aksi tersebut, LMPN juga menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sumut. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan bernomor 22/Srt/2025, tertanggal 29 September 2025, pelapor Ahmad Rizky Harahap selaku Ketua Harian DPP LMPN menyampaikan identitas para terlapor.

Terdapat sedikitnya 22 Pejabat Terkait dari desa seKecamatan Angkola Selatan, Angkola Sangkunur ,PUPR Tapanuli Selatan dan PUPR Kota Padangsidimpuan yang dilaporkan terkait dugaan dan Korupsi dan penyimpangan penggunaan dana desa.

Beberapa nama desa yang tercatat dalam laporan antara lain Desa Sibong-Bong, Desa Aek Sabaon, Desa Parsalakan, Desa Siala Gundi, Desa Aek Libung, Desa Tanjung Medan, Desa Siundol Julu, Desa Siundol Dolok, Desa Simataniari, Desa Siamporik Dolok, Desa Perkebunan, Desa Tandihat, hingga Desa Simorangkir. Seluruhnya dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana desa periode 2020-2024.

Ketua Harian DPP LMPN, Ahmad Rizky Harahap, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam pelaporan ini. Menurutnya, tim LMPN sudah melakukan investigasi sejak 2020 dan menemukan banyak kejanggalan.

“Kami sudah menurunkan tim investigasi sejak 2020 untuk memantau penggunaan dana desa di Kecamatan Angkola Selatan dan Angkola Sangkunur.

Hasilnya jelas, ada indikasi kuat penyalahgunaan, mulai dari hak perangkat desa yang tidak dibayarkan hingga pembangunan fisik di lahan yang menyalahi aturan,” ujarnya.

Rizky menambahkan, dana desa adalah anggaran negara yang bersumber dari APBN, sehingga penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

“Dana desa bukan milik pribadi kepala desa. Ini uang rakyat. Kalau ada kepala desa yang tidak transparan, apalagi menyalahi aturan, maka itu sudah masuk ranah pidana dan harus diproses hukum,” katanya.

Selain kepala desa, LMPN juga menyoroti proyek pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2024. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan laporan resmi pemerintah daerah.

Ahmad memastikan laporan ini sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Dua alat bukti permulaan sudah kami lengkapi. Kami akan mengawal laporan ini hingga Kejati menyampaikan hasil penyelidikan. Kalau laporan ini dibiarkan, kami akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.

Aksi berlangsung tertib hingga siang hari. Massa menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan siap kembali turun ke jalan bila proses hukum tidak segera dijalankan (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *