Diduga Rusaknya Birokrasi Di Desa Pasirhalang! Mulai Dari Permasalahan BUMDes, BPD Hingga Adanya Sabung Ayam

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Harmoni antara Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting dalam mengelola Aset Desa secara efektif. Pemerintahan Desa tidak dapat bekerja optimal tanpa dukungan dari BPD. Sebaliknya, BPD pun tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik tanpa kerjasama dari Pemerintahan Desa.

Hubungan baik antara kedua belah pihak merupakan modal dasar untuk mengelola aset Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Desa.

Peran BPD dalam pengelolaan aset desa adalah sebagai legislator, perwakilan masyarakat, dan pengawas. BPD berperan dalam mengesahkan Peraturan Desa tentang pengelolan dan pemanfaatan aset Desa.

Begitupun dengan tugas dan fungsinya, yakni mengawasi kinerja pemerintah Desa dalam mengelola aset, dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan aset Desa.

Bukan sebaliknya, Pemerintah Desa dan BPD secara bersama-sama memanfaatkan hasil pengelolaan aset Desa menjadi ajang bagi-bagi kue demi memperkaya diri sendiri, kelompok maupun golongannya.

Sebagaimana dugaan Nepotisme terindikasi terjadi di Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News dari seorang warga Desa Pasirhalang yang identitasnya tak ingin diketahui mengungkapkan, sejak dulu Ketua BPD Pasirhalang yang akrab disapa Jidan diduga mengelola dan memanfaatkan aset Desa berupa Gedung Olahraga (GOR) secara pribadi.

“Jadi GOR ini sejak dulu di sewa oleh Ketua BPD per satu tahun, tidak tahu 4 juta atau 5 juta. Ketua BPD, si Jidan melarang pemerintah Desa di sewakan ke orang lain selain ke dia. Coba kalau jadi BPD ya jadi BPD saja, jangan ikut-ikutan nyewa GOR,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Hingga, sambung dia mengatakan, BUMDes terdahulu ingin mengelola GOR tersebut untuk mendapatkan anggaran juga tidak diberikan oleh Pemerintah Desa maupun BPD Pasirhalang.

“BUMDes dulu kan nol anggaran, karena sebelumnya itu menurut informasi Rp 75 juta hilang waktu zaman almarhum (Asep Rohimat), makanya tidak cair-cair si anggaran itu. BUMDes ingin mencari anggaran atau memfailidkan, kan harus jelas harus ada data,” terangnya.

“Yang pada akhirnya tidak beres lah administrasi, buat AD-ART baru, dengan nol anggaran, pakai modal sendiri. Jadi, memang karakternya disini (Desa Pasirhalang) begitu, bagikan bancakan, bagikan se hari itu habis, harusnya BUMDes itu di kasih modal, tiap bulan itu bagaimana caranya harus jadi PADes,” tambahnya.

Kemudian dalam kesempatan ini, warga tersebut menyampaikan kecurigaannya selama ini melalui media, bahwa selama GOR di kelola oleh Ketua BPD Pasirhalang, Jidan diduga tidak pernah terbuka dan transparan kepada masyarakat.

“Di sewakan juga GOR sembari tidak ada buktinya. Tidak masuk ke PADes, tidak tahu kemana uang itu. Singkatnya di hak lah GOR itu oleh Ketua BPD, tapi kalau kita lihat ke peraturan perundang-undangan tentang BPD, apakah boleh wasit ikut bermain, kan pribahasanya begitu,” jelasnya mempertanyakan.

Selain itu, warga juga membeberkan dugaan soal keterlibatan Ketua BPD Pasirhalang, Jidan yang ikut serta menjadi pihak penyedia barang pada waktu program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Dulu juga waktu zaman BPNT, yang sembako itu sama BPD juga kan pengadaannya, sampai pernah BUMDes lama juga minta katanya BUMDes tidak bisa. Pokoknya kaya raya banget Ketua BPD dari dulu,” tandasnya.

Yang lebih mengagetkan lagi, warga tersebut juga menyoroti pada saat Inspektorat Daerah KBB melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Desa Pasirhalang.

“Kalau ada Inspektorat berapa pak? Amplop untuk Inspektorat berapa biasanya. Mungkin di amplop tidak kata bapak,”

Tak berhenti sampai disitu, yang lebih mengerikan lagi warga setempat juga mengungkapkan, bahwa di wilayah Desa Pasirhalang terdapat perjudian sabung ayam yang pernah dilaporkan masyarakat kepada Pemerintah Desa, namun Pemerintah Desa Pasirhalang diduga kuat tak punya nyali membubarkan sabung ayam tersebut.

Selanjutnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News masih melakukan penelusuran soal adanya tempat sabung ayam di wilayah Desa Pasirhalang.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi Jurnal Polisi News masih mendapatkan kesulitan menemui Ketua BPD Pasirhalang Jidan untuk dikonfirmasi. Padahal Tim Investigasi Jurnal Polisi News sudah mengisi sekaligus meninggalkan nomor telepon di buku tamu, pada Kamis (9/10/2025).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *