Polres Kutai Kartanegara Tangkap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tenggarong Seberang
Kartanegara jurnalpolisi.id
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (20), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Bukit Raya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar , S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit IV PPA Satreskrim IPTU Pricillia P. Loewensky K., S.Tr.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam atas laporan korban, Nia Aulia, yang mengalami kekerasan fisik.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kebun belakang rumah orang tuanya di Desa Bukit Raya. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Pricillia, Minggu (12/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa kekerasan terjadi pada 18 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di rumah korban. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban hingga pelaku memukul bagian mulut serta menarik lengan korban hingga menyebabkan memar.
Usai menerima laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Kukar bersama Tim Alligator Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kami berkomitmen untuk menangani setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga secara serius. Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman,” tegas IPTU Pricillia.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan sejumlah saksi, termasuk pengumpulan bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat agar berani melapor bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, karena kasus seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
( Alfian )
