Proyek Drainase di Bojong Koneng Diduga Tak Transparan, Warga Pertanyakan Akuntabilitas
Bandung, 14/10/2025 — jurnalpolisi.id
Pelaksanaan proyek drainase di kawasan Bojong Koneng, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, menuai sorotan publik. Proyek yang diduga bersumber dari dana APBD tersebut dinilai tidak transparan dan dikerjakan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja.
Kewajiban keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi dasar pelaksanaan setiap kegiatan yang dibiayai uang rakyat. Ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 25 ayat (2), serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini justru dilaksanakan tanpa memenuhi prinsip dasar transparansi.
Pelaksanaan Diduga Asal-Asalan
Sejumlah warga sekitar menilai pengerjaan drainase tersebut terkesan dilakukan secara asal-asalan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat keselamatan kerja (safety gear), sementara pengawasan teknis dari pihak berwenang pun minim.
Seorang pengurus lingkungan, Pranggat, menyebutkan bahwa warga tidak pernah menerima informasi resmi terkait proyek tersebut.
“Saya tidak tahu menahu terkait nilai anggaran yang digunakan dalam pekerjaan itu,” ujar Pranggat pada 27/09/2025.
Warga berharap agar pihak pelaksana lebih terbuka, terutama karena proyek tersebut diduga menggunakan dana publik. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran, panjang saluran yang dikerjakan, serta titik lokasi perbaikan.
Pihak Kelurahan Tak Pernah Dilibatkan
Hal senada disampaikan oleh Lurah Sukapada, Hartono, yang mengaku tidak pernah dilibatkan atau menerima pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana.
“Kami tidak menerima pemberitahuan tertulis maupun laporan resmi tentang kegiatan tersebut,” ujar Hartono saat ditemui di kantor kelurahan pada 02/10/2025.
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa pelaksana proyek tidak menjalin koordinasi dengan pihak pemerintah setempat, padahal kelurahan berperan penting dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan pembangunan di wilayahnya.
Tanggapan Pelaksana Tak Memberi Kepastian
Saat dikonfirmasi, salah satu penanggung jawab lapangan yang mengaku dari CV. Java Konsul Utama, dikenal dengan sapaan Kang Usuf, hanya memberikan tanggapan singkat.
“Kang, saya tidak janji kapan bisa ketemu. Nanti kalau saya ada di lokasi, saya kabari akang,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga, karena tidak ada penjelasan pasti mengenai progres maupun legalitas proyek tersebut.
Warga RW 14 Minta Transparansi dan Pengawasan Ketat
Pak RW 14 menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya menyambut baik adanya perbaikan drainase, namun pelaksanaannya harus sesuai prosedur.
“Kami senang jika ada perbaikan drainase di wilayah RW kami, tetapi ya mesti sesuai aturan dan jangan asal mengerjakan, karena daerah kami ini termasuk daerah rendah,” ujarnya saat ditemui di kediamannya. Pada 04/10/2025
Minimnya informasi publik, lemahnya koordinasi, serta indikasi pengerjaan yang asal-asalan membuat warga khawatir hasil proyek ini tidak akan bertahan lama dan justru menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
Kini, publik mempertanyakan sejauh mana Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung mengawasi proyek tersebut. Apalagi proyek ini menggunakan dana publik yang seharusnya diawasi secara ketat demi mencegah terjadinya penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Java Konsul Utama maupun Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik dan standar keselamatan dalam proyek drainase di Bojong Koneng.
M. yusuf
