Jejak Suap Proyek Infrastruktur Sumut, Nama Pejabat Mengalir dari Catatan Bendahara Kontraktor

Padangsidimpuan , jurnalpolisi.id

Persidangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara kembali menguak praktik gelap yang selama ini bersembunyi di balik tumpukan berkas tender.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu, 15 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya aliran dana suap yang diduga diterima sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari perusahaan kontraktor pelaksana proyek.

Fakta itu muncul setelah jaksa membuka buku catatan keuangan internal milik PT DNG, perusahaan kontraktor yang banyak menggarap proyek jalan di Sumatera Utara.

Catatan tersebut dibuat oleh bendahara perusahaan, Mariam, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Untuk Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, ini benar?” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu kepada Mariam.
“Benar, Yang Mulia,” jawabnya tenang.

Tak hanya kepada Mulyono mantan Kepala Dinas PUPR Sumut nama pejabat lain pun ikut terseret.

Dalam kesaksiannya, Mariam menyebut adanya aliran dana sebesar Rp7,272 miliar kepada mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, Rp1,272 miliar kepada mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni, Rp467 juta kepada pejabat PUPR Padang Lawas Utara Hendri, serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan, pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Masih banyak pihak lain yang juga menerima,” ucap Mariam tanpa banyak ekspresi.

Hakim Waruwu meminta KPK menindaklanjuti temuan tersebut. “Keterangan saksi ini jangan berhenti di meja sidang. Semua nama yang disebut perlu diselidiki lebih lanjut,” katanya tegas.

Ia bahkan menyarankan agar perkara ini diperluas penyidikannya hingga ke Kejaksaan Agung, guna menelusuri keterlibatan pihak penerima lainnya.

Sidang hari itu juga membuka fakta baru yang tak kalah mengejutkan. PT DNG ternyata memiliki stempel resmi Dinas PUPR Sumatera Utara dan stempel UPTD Gunungtua PUPR Sumut. Fakta itu diungkap oleh saksi Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG sekaligus pengurus administrasi proyek.

Taufik mengaku bekerja sama dengan Direktur Utama PT DNG, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta dengan PT Rona Na Mora (RNM) yang dipimpin Rayhan Dulasmi Piliang.

“Kami juga gunakan perusahaan lain seperti PT Prima Duta dan CV Prima Duta untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Taufik.

Dari data yang diungkap jaksa, PT DNG dan PT RNM menangani proyek-proyek besar di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut, dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Beberapa di antaranya:

Pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel senilai Rp96 miliar, Jalan Hutaimbaru Sipiongot Rp61,8 miliar Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang Gunung Tua Simpang Pal XI (2023) Rp56,5 miliar,Proyek lanjutan tahun 2024 Rp17,5 miliar, termasuk rehabilitasi longsoran tahun 2025

Taufik juga menyebut pertemuan teknis membahas detail proyek berlangsung di sebuah kafe di Medan, pada 24 Juni 2025. Pertemuan itu dihadiri Akhirun, Rayhan, Rasuli, serta konsultan perencana Alexander Meliala.

Meski banyak data muncul di persidangan, sejumlah saksi dan terdakwa kerap berkelit. Taufik, misalnya, beberapa kali mengaku lupa atau tidak ingat terkait transaksi dan penyerahan uang tunai.

Saat jaksa menyinggung transfer tunai Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, ia menyatakan tidak mengenal penerimanya padahal, uang itu diserahkan langsung olehnya.

Pernyataan itu membuat hakim Waruwu berang.
“Bagaimana mungkin uang sebesar itu diberikan kepada orang yang tidak dikenal?!” bentaknya.
Ia menatap tajam ke arah kursi terdakwa. “Kepada siapa Anda perintahkan uang ‘Sipiongot DP 7,5’ itu diserahkan?”

Terdakwa Akhirun Piliang akhirnya menjawab pelan. Uang tersebut, katanya, digunakan untuk melunasi pinjaman kepada seseorang bernama Lunglung.

Usai sidang, JPU KPK menyatakan bahwa penerima dana Rp1,3 miliar itu belum menjadi fokus pemeriksaan. “Akan kami dalami pada sidang berikutnya,” ujar jaksa singkat.

Sidang akan kembali digelar Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian pejabat dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *