Ahli Waris Ali Cahaya Negara Gugat Lahan Perkantoran Pemkab Tulang Bawang

Tulang Bawang, jurnalpolisi.id
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mendatangi DPRD Tulang Bawang untuk meminta fasilitasi pelepasan hak atas tanah yang saat ini dikuasai pemerintah daerah.

Hearing tersebut digelar bersama Panitia Khusus Hak Guna Bangunan (Pansus HGB) DPRD Tulang Bawang, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Tulang Bawang Aliasan, Ketua Pansus HGB Aliansyah, Wakil Ketua Edi Anwar, Sekretaris Deki, serta para anggota DPRD lainnya, pada Kamis (16/10/2025).

Salah satu perwakilan masyarakat, Suhendri Umar, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD semata-mata untuk meminta agar DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemkab Tulang Bawang guna melepas hak atas tanah yang saat ini dikuasai pemerintah.

“Selama ini hak atas tanah kami tidak bisa dibuatkan sertifikat oleh BPN karena berada di dalam area sertifikat HPL milik Pemkab Tulang Bawang,” ungkap Suhendri.

Ia menambahkan, pihaknya merupakan ahli waris dari almarhum Ali Cahaya Negara, yang dahulu hanya menghibahkan tanah seluas 25 hektare untuk pembangunan perkantoran. Namun belakangan diketahui bahwa sertifikat HPL Pemkab Tulang Bawang tercatat mencapai 107 hektare.

“Kami tidak tahu-menahu mengapa luasnya menjadi 107 hektare. Karena itu, kami meminta Pansus HGB DPRD Tulang Bawang mendorong pelepasan hak atas tanah tersebut agar bisa diterbitkan sertifikat oleh BPN sesuai bukti yang telah kami serahkan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tulang Bawang, Aliasan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia juga meminta Pansus HGB segera memanggil Pemkab Tulang Bawang serta instansi terkait guna membahas penyelesaian permasalahan lahan tersebut.

“Kami juga meminta masyarakat menyerahkan fotokopi berkas pendukung yang jelas, termasuk kronologi kepemilikan tanah dari awal hingga proses hibah untuk lokasi perkantoran Pemkab Tuba,” ujar Aliasan.

Aliasan menambahkan, berkas-berkas yang ada saat ini sebagian sudah tidak terbaca dengan jelas. Karena itu, DPRD berharap masyarakat juga dapat menghadirkan pelaku sejarah penghibahan lahan seluas 25 hektare tersebut untuk memberikan keterangan langsung.

Reporter: Tm Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *