Aksi Dini Hari, Polsek Muara Badak Bekuk Pengedar Sabu 25 Gram di Jalur Poros Samarinda
Bontang jurnalpolisi.id
Aksi cepat dan terukur dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak, Polres Bontang, saat membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di jalur poros Muara Badak–Samarinda, Sabtu (18/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Dari tangan pelaku berinisial YI (23), warga Penajam Paser Utara, petugas berhasil menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 25,34 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, pipet kaca, sedotan, piring plastik, korek api, dan telepon genggam Vivo Y02 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar wilayah Dusun Palacari, RT 32, Kecamatan Muara Badak.
Begitu menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Danang.
Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Melalui keberhasilan ini, Polsek Muara Badak menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan Samarinda–Bontang, sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
( Alfian )
