Polres Tapsel Tetapkan Kades Batang Onang Baru Tersangka Dugaan Korupsi Rp536 Juta
Padang Lawas Utara , jurnalpolisi.id
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), IJH (44), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp536 juta lebih.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, di Padang Lawas Utara, Rabu (22/10), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah serta hasil audit Inspektorat Daerah Paluta.
“Dari hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897,” ujar Hardiyanto.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru tahun 2023. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/11/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tanggal 20 Mei 2025, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal yang sama.
Menurut Hardiyanto, hasil penyidikan menunjukkan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dan menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi.
Audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025 menyebutkan, dari total anggaran desa sebesar Rp1,16 miliar pada tahun 2023, hanya Rp622,87 juta yang terealisasi untuk kegiatan desa. Sisanya sebesar Rp536,38 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp991,92 juta tanpa pertanggungjawaban yang jelas, termasuk sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp167 juta yang tidak disetorkan kembali,” kata Hardiyanto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka bersama istri keduanya membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023 dengan modal dari hasil penjualan emas milik mertua.
“Ketika usaha tersebut bangkrut, tersangka menggunakan dana desa tahap I dan II tahun 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Ini salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kami temukan,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan IJH sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada Rabu (15/10/2025). Sehari kemudian, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Tapsel untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18, dan bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang,” ujar Hardiyanto menegaskan.
Ia menambahkan, Polres Tapsel berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan anggaran desa. “Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Kami akan terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” katanya menutup.(P.Harahap)
