BMI Kota Bitung Gelar Aksi Damai di PN Bitung, Pertanyakan Dugaan Intervensi Perkara KEK
Bitung, jurnalpolisi.id
2 September 2025 — Puluhan anggota Organisasi Masyarakat Adat Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung, Selasa (2/9/2025). Aksi tersebut terkait proses hukum perkara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung yang sedang bergulir di pengadilan.
Berdasarkan data dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN/Perikanan Bitung, perkara yang dimaksud adalah perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 170/Pdt.G/2024/PN Bit.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa dari BMI Kota Bitung meminta agar pihak pengadilan memfasilitasi pertemuan untuk mengonfirmasi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., memfasilitasi pertemuan antara perwakilan BMI dengan Juru Bicara PN/Perikanan Bitung, Erfan Afandi, S.H. di ruang Command Center Pengadilan Negeri Bitung.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BMI Kota Bitung, Tonaas Codi Manisang, menyampaikan bahwa ada oknum pemerintah yang disebut-sebut menyebarkan informasi seolah tanah yang menjadi objek perkara merupakan milik pemerintah.
“Ada oknum pemerintah yang menyampaikan kalau itu tanah punya pemerintah,” ujar Codi di hadapan pihak pengadilan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN/Perikanan Bitung, Erfan Afandi, S.H., menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami telah berkoordinasi langsung dengan Majelis Hakim di hadapan Ketua Pengadilan Negeri, dan kami sampaikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam perkara ini,” jelas Erfan.
Aksi unjuk rasa berjalan tertib, aman, dan kondusif berkat dukungan pengamanan dari anggota kepolisian, TNI, serta sikap kooperatif dari massa BMI Kota Bitung.
(Samiun Manope Kaperwil)
