Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Terlarang: Bukti Komitmen Perang Melawan Narkoba
Bandung – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung memusnahkan jutaan butir obat-obatan terlarang hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan obat tertentu. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung pada Kamis (23/10/2025) pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kesbangpol Kota Bandung, Kasat Pol PP, Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan, Jaksa Penuntut Umum, serta perwakilan keluarga tersangka.
Sebanyak 2.705.700 butir obat terlarang dimusnahkan, terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidyl (468.500 butir), Tramadol (455.000 butir), Double Y (810.000 butir), Hexymer (227.000 butir), Dextro (22.000 butir), dan Dexa (17.600 butir). Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Komplek Mekar Rahardja Utama No. 2, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada 27/07/2025.
Dalam sambutannya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di Kota Bandung.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba yang dapat merusak moral, kesehatan, dan masa depan generasi muda,” ujar Kapolrestabes.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah mendukung, mulai dari Kejaksaan, Pengadilan, Kesbangpol, Satpol PP, Balai POM, Dinas Kesehatan, hingga masyarakat yang turut berperan aktif dalam pencegahan.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung selaku ketua pelaksana kegiatan menambahkan bahwa kegiatan ini membuktikan keseriusan Polrestabes Bandung dalam menegakkan hukum.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kami mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh pihak terkait dan berlangsung secara aman, tertib, serta kondusif hingga selesai. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menciptakan Kota Bandung yang bersih dari narkoba.
Dikeluarkan oleh: Polrestabes Bandung | 23/10/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M. YP)
