Ratusan Kasus Narkoba Digulung Polres Bogor, 155 Tersangka Diringkus Tanpa Ampun
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menorehkan prestasi besar dengan mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari hasil operasi ini, sebanyak 155 tersangka berhasil diringkus tanpa ampun di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, saat menggelar konferensi pers pada Selasa (28/10/2025) di Mako Polres Bogor.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati H. Ade Ruhandi, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor yang memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Bogor.
Kasus yang berhasil diungkap mencakup 58 perkara sabu, 4 perkara ganja, 2 perkara ekstasi, 22 perkara tembakau sintetis, dan 28 perkara peredaran obat keras jenis farmasi tanpa izin edar. Seluruh pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan, patroli siber, dan penyelidikan lapangan di sejumlah kecamatan seperti Gunung Putri, Cibinong, Parung, Leuwiliang, dan Ciseeng.

Dari tangan para pelaku, Satres Narkoba menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
- Sabu: 4.370,39 gram (4,4 kilogram)
- Ganja: 17.792,01 gram (17,8 kilogram)
- Tembakau sintetis: 6.588,95 gram (6,6 kilogram)
- Ekstasi: 57 butir
- Sediaan farmasi (obat keras): 21.512 butir
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar, dengan potensi penyelamatan lebih dari 100 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dua pengungkapan besar turut menjadi perhatian publik. Pertama, kasus peredaran sabu seberat 2,2 kilogram yang melibatkan dua tersangka berinisial HE (40) dan MS (28). Keduanya ditangkap di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah terpantau membawa paket narkoba dari Sumatera untuk diedarkan di wilayah Bogor dan Jabodetabek. Barang bukti sabu yang disita bernilai Rp5,8 miliar, dan diperkirakan menyelamatkan 82 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kedua, kasus peredaran ganja seberat 15,5 kilogram di Kecamatan Leuwisadeng. Polisi menangkap dua tersangka, ID (43) dan MF (32), berikut 14 bungkus besar ganja asal Aceh yang siap edar. Nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp150 juta, dan keberhasilannya setara dengan penyelamatan 15.500 jiwa.
Selain narkotika, Satres Narkoba Polres Bogor juga mengungkap 28 perkara peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan total 38 tersangka dan barang bukti 21.512 butir obat keras, di antaranya Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan pil Y. Para pelaku menjual obat keras secara bebas di warung, konter pulsa, hingga daring, tanpa keahlian farmasi.
Dalam pengembangan kasus lain, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek dari tersangka AS (36) di wilayah Gunung Putri. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan narkoba.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
- Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku peredaran obat keras ilegal.
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun bagi pelaku kepemilikan senjata tanpa izin.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan komitmen Polres Bogor untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polres Bogor berkomitmen penuh memberantas jaringan narkoba. Kami tidak hanya menindak tegas para pelaku, tetapi juga memperkuat pencegahan agar generasi muda Bogor tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan apresiasi atas kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Bogor dalam memberantas narkoba. Pemerintah daerah akan terus bersinergi untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Dengan pengungkapan 114 kasus dan 155 tersangka, Polres Bogor menunjukkan keseriusan dalam perang melawan narkoba. Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun demi mewujudkan Kabupaten Bogor Bersih dari Narkoba.
