Tokoh Pemerhati Pemerintahan Daerah Soroti Pergantian Pelaksana Tugas Jabatan Kadisdik Bandung Barat: Kegaduhan Yang Tidak Perlu Selalu Terjadi

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Tokoh Pemerhati Pemerintahan Daerah, Djamukertabudi angkat bicara tentang rotasi mutasi Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dia menilai, tindakan baru yang dilakukan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail terkait pergantian Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan KBB telah mengundang reaksi publik sekaligus pertanyaan baru.

“Tampaknya reaksi publik tentang rotasi mutasi di Pemda KBB masih terus berlanjut. Bahkan spekulasi dibalik mutasi ini kian berkembang, seiring dengan tindakan baru yang dilakukan Pimpinan Daerah yang membuat tanda tanya baru, apa pula ini?,” ujar Djamu melalui keterangan resminya, Sabtu (1/11/2025).

Hal ini terjadi baru-baru ini, sambung Djamukertabudi dalam tulisannya menjelaskan, dimana sebelumnya jabatan Kepala Dinas Pendidikan KBB yang masih kosong telah di isi sementara oleh Camat Cikalongwetan Dadang A Sapardan sebagai Plt. Kadisdik.

“Namun baru satu bulan menjabat, baru-baru ini (Dadang A Sapardan) diganti oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KBB Asep Dendih sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan KBB yang sebelumnya memegang jabatan Kepala Dinas Pendidikan KBB Definitif,” imbuhnya.

Lebih lanjut dalam tulisannya, Djamukertabudi memaparkan, padahal apabila mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN tertanggal 14 Januari 2023 No. I/SE/I/2023 tentang Kewenangan Pelaksana harian atau Pelaksana tugas berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa Pelaksana harian atau Pelaksana tugas menjalankan tugasnya paling lama 3 bulan, dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi.

“Nyatanya Dadang A. Sapardan baru satu bulan sudah diganti. Dan yang menggantikannya mantan Kepala Dinas Pendidikan KBB sendiri yang baru satu bulan dimutasi sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KBB (Asep Dendih),” tandasnya.

Kemudian Djamukertabudi menambahkan, memang secara normatif penunjukan Pejabat sebagai Pelaksana tugas bisa dari Pejabat sederajat atau satu tingkat di bawahnya.

Kendati, yang lebih mengherankan, masih dengan Djamukertabudi dalam tulisannya mengungkapkan, bahwa penggantian Plt. Kepala Dinas Pendidikan KBB ini terjadi pada momen krusial. Dimana saat Pemda dan DPRD KBB sedang melakukan finalisasi pembahasan tentang RAPBD 2026.

“Dengan penggantian ini sedikit banyak akan berpengaruh pada pembahasan anggaran khususnya di bidang Pendidikan. Sehingga, suatu hal yang semestinya para penggiat menduga, bahwa Dadang A. Sapardan tidak sejalan dengan kehendak pimpinan dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran pendidikan, ataukah ada alasan lain? Tentu saja sulit diterima,” tegasnya.

Tak berhenti sampai disitu, di akhir keterangan resminya Djamukertabudi menuturkan, inilah salah satu kondisi yang menggambarkan dinamika pembinaan pegawai khususnya pengembangan karir pegawai yang selalu mengundang reaksi publik.

“Akhirnya kegaduhan yang tidak perlu selalu terjadi. Wallohu A’lam,” tutupnya. (DRIV).

Editor : Redaksi Jurnal Polisi News
Sumber : Djamukertabudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *