Bupati Labusel Hadiri Rakor Lintas Sektor Di Kementrian ART/BPN Untuk Membahas RTRW Dan RDTR.

Labusel. jurnalpolisi.id

Bupati labusel menghadiri Rakor lintas sektor Dalam melaksana berbagai frogram pembangunan dan perdagangan pemerintah daerah serta di bidang perdagangan dan jasa, untuk suatu pengembangan permukiman, simpul transportasi regional, dan kawasan pariwisata yang aman, nyaman, serta berkelanjutan,” jelas Bupati.

Sehingga Melalui penyusunan ini RDTR pemerintah daerah berharap dapat mempermudah investasi berbagai sektor sesuai potensi sumber daya alam yang ada dan wilayah perkotaan, sekaligus memastikan pembangunan tetap memperhatikan lingkungan yang ada karna lingkungan dan peraturan serta pemanfaatan ruang ini yang harus di perhatikan dan memang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Salah satu isu strategis yang dihadapi Kabupaten Labuhan batu selatan adalah keterbatasan lahan saat ini sehingga Hampir 80% wilayah Labusel merupakan lahan perkebunan, baik suasta mau pun BUNM maupun perkebunan rakyat, sehingga Kondisi ini menyulitkan pengembangan sarana publik dan infrastruktur.

“Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pemegang HGU di Labuhanbatu Selatan terkait penyediaan lahan untuk pembangunan sarana pelayanan umum, “ujar Bupati.

Karna wilayah perencanaan di Kotapinang memiliki posisi yang sangat strategis, karena berada di jalur arteri penghubung antara Provinsi Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat melalui Padang Lawas Utara dan Padangsidimpuan. Lokasi ini dikenal dengan Tugu Simpang Tiga Kotapinang, sebagai simbol pertemuan tiga provinsi di jalur lintas Sumatera.

Dalam rencana struktur ruang, RDTR Kotapinang memuat pengembangan pusat pelayanan dan jaringan prasarana, terdiri atas pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, dan pusat lingkungan. Pembagian hirarki tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan pertumbuhan wilayah dan mendukung konektivitas antar kawasan.
Rencana dengan pola ruang RDTR di Kotapinang meliputi zona lindung seluas ±46 hektare dan zona budidaya seluas ±1.278 hektare, dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan pengembangan serta daya dukung lahan.

“Dengan rencana pola ruang ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan ruang, memperkuat pergerakan ekonomi, dan mendukung integrasi sistem perizinan OSS berbasis RDTR ke depan,” tambah Bupati. ( M Suyanto)