Polres Kutai Kartanegara Tangkap Residivis Curanmor Asal Lombok Timur
Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id
Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman. Pelaku yang diketahui merupakan residivis asal Lombok Timur akhirnya ditangkap di Kota Samarinda, setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasat Reskrim Polres Kukar membenarkan penangkapan terhadap pelaku bernama Mawardi alias Agus alias David bin Jumenah (26), warga Desa Pinggir Jurang Utara, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
“Pelaku diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 18.15 WITA di Jalan P. Suryanata, Gang sebelah Masjid At-Taufiq, Kota Samarinda,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Km. 18 RT 009, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat itu, korban bernama Suprihatin memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT 4564 CBM di samping rumah tetangganya. Ketika keluar rumah sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapati motor tersebut telah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Kartanegara. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Alligator Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.
Penangkapan Pelaku
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang dikenal kerap berpindah tempat. Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Alligator mendapati keberadaan tersangka di Samarinda. Saat dilakukan pengintaian, pelaku terlihat mengendarai motor hasil curian tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT 4564 CBM beserta kuncinya, serta dua buah pelat nomor palsu bertuliskan KT 2457 SA.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Residivis Curanmor
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Mawardi merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di Kecamatan Muara Kaman pada tahun 2016 dan di Kecamatan Tenggarong pada tahun 2023.
“Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menempel di kendaraan,” ungkap penyidik.
Langkah Kepolisian
Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
( Alfian )
