Diduga Adanya Korupsi Pada Program Ketahanan Pangan! Ketua BUMDes Madani Desa Jayagiri Terindikasi Arogan Sebagai Kuasa Anggaran

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi Desa, justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) demi mendapatkan keuntungan pribadinya.

Dari total Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20% wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Pemerintah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi, bahwa anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Sebagaimana hal itu diduga kuat terjadi di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Ketua BUMDes Madani Desa Jayagiri yang diketahui bernama Dadang Hidayat diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Direktur.

Hal itu diungkapkan secara langsung oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, sebagai kuasa anggaran Dadang Hidayat terindikasi arogan dalam pengadaan barang dan/ atau jasa (Barjas) pada pelaksanaan program ketahanan pangan.

Semua pembelian untuk kebutuhan BUMDes diduga di tangani sendiri oleh Dadang Hidayat, tanpa melibatkan Sekretarisnya. Padahal Sekretaris memiliki kuasa administrasi (korespondensi dan pelaporan).

“Bendahara tahunya bayar-bayar saja,” ucapnya.

Bahkan, sambung narasumber membeberkan, sempat adanya indikasi perencanaan jahat dengan cara mark up (penggelembungan nilai atau anggaran yang dilebih-lebihkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok) dalam pengadaan barang dari beberapa jenis item, diantaranya alas timbangan sapi.

Parahnya lagi, lanjut narasumber dalam konfirmasinya, diduga Dadang Hidayat juga sering melakukan pembelian barang, kemudian melaporkan kepada jajarannya hanya menyerahkan bukti berupa nota ‘TANPA’ ada nama toko, tandatangan dan cap toko.

Perbuatan Ketua BUMDes Madani Desa Jayagiri Dadang Hidayat, masih dengan narasumber mengatakan, terindikasi bukan kali ini saja.

Pada tahun 2024, BUMDes Madani Desa Jayagiri mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Desa Jayagiri sebesar Rp 100.000.000,- untuk pengolahan pupuk organik dan pakan ternak pun diduga banyak ditemukan nota ‘TANPA’ ada nama toko, tandatangan dan cap toko. Selain itu, laporan pertanggungjawabannya pun terindikasi banyak kejanggalan.

Tak berhenti sampai disitu, narasumber kembali mengungkapkan, Dadang Hidayat juga diduga memerintahkan Bendahara untuk melakukan pengalihan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 50.000.000,- dari rekening atasnama BUMDes Madani ke rekening Bank BCA atasnama pribadi Bendahara BUMDes yakni Supomo.

“Buku rekening dan ATM Bank BCA dipegang oleh Bendahara, tapi M-bankingnya di kuasai Pak Dadang, ada di Hp-nya. Betul kuasa anggaran itu Ketua BUMDes, tapi kalau mengacu aturan Bendahara itu kuasa pembayaran,” terangnya.

Ditambah, dia pun mempertanyakan maksud dan tujuan Ketua BUMDes Madani Desa Jayagiri Dadang Hidayat menguasai M-banking.

“Untuk apa ada sekretaris dan bendahara, kalau M-banking itu sendiri yang megang Ketua? Kan sudah jelas juru bayar itu siapa. Menurut saya Pak Dadang ini perlu di evaluasi dan dimintai pertanggungjawabannyan sebagai Ketua BUMDes,” tegasnya.

Kuat dugaan dana yang masuk ke rekening kecil tersebut tidak sesuai dengan Program Kerja (Proker) BUMDes Madani Desa Jayagiri.

Yang lebih mirisnya lagi, Ketua BUMDes Madani Desa Jayagiri, Dadang Hidayat diduga melakukan pungutan uang yang sebelumnya dibagikan ke beberapa orang pengurus BUMDes dan Kepala Desa Jayagiri dari cashback pembelian 13 ekor sapi program ketahanan pangan 2025.

Kemudian, guna memastikan informasi adanya indikasi kejanggalan, di hari yang sama Tim Investigasi Jurnal Polisi News mendatangi lokasi kandang sapi dari program ketahanan pangan BUMDes yang beralamat di Kampung Pasir Ipis, RT 02 RW 06, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, KBB.

Saat dikonfirmasi, Dani yang mengaku sebagai pekerja untuk mengurus sapi ketahanan pangan mengungkapkan, bahwa dirinya ditugaskan oleh Ketua BUMDes Madani Desa Jayagiri Dadang Hidayat dengan bayaran Rp 45.500,- per hari, dengan rincian Rp 3.500 x 13 ekor sapi.

Disinggung soal harga sapi, timbangan sapi dan chopper (mesin pencacah rumput pakan ternak merk Honda GX 200) Dani pun sebagai pekerja tak mengetahui harga tersebut. Apalagi masyarakat?

Sedangkan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa telah menegaskan melalui Pasal 53 ayat (1), “Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUMDesa/ BUMDesa bersama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas”.

Selain itu ayat (2) juga menegaskan, “Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada BUMDesa/ BUMDesa bersama dipublikasikan melaiui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa”.

Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa BUMDes Madani Desa Jayagiri belum melakukan publikasi terkait Pengadaan Barjas? Sedangkan program ketahanan pangan sudah berjalan kurang lebih sebulan, ada apa! Terkesan Ketua BUMDes Madani Desa Jayagiri Dadang Hidayat kangkangi PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan acuhkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara, Dadang Hidayat sebagai Ketua BUMDes Madani Desa Jayagiri belum berhasil dikonfirmasi secara resmi. Tim Investigasi pun masih melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap lagi atas adanya indikasi kejanggalan yang sudah terjadi.

Selanjutnya, berdasarkan data yang didapat, dan informasi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan praktik Korupsi yang terindikasi kuat merugikan negara dan masyarakat.

Melalui pemberitaan ini, Inspektorat Daerah KBB maupun aparat penegak hukum lainnya, diharapkan mampu menjadi tumpuan bagi masyarakat Desa Jayagiri agar segera melakukan investigasi/ penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan-dugaan ini.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan, setiap program/ kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan berjalan efektif dan tepat sasaran. Kejelasan mengenai dugaan-dugaan tersebut sangat dinantikan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *