Salut! Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Aparat Keamanan
Sarolangun, jurnalpolisi.id
Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun, Polda Jambi, kembali menunjukkan ketangguhannya dengan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan terhadap dua anggota Polri dan seorang petugas keamanan perusahaan (security).
Peristiwa itu terjadi saat patroli di area PT. Agrindo, dan telah dilaporkan melalui LP/B/69/IX/2025/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tertanggal 10 September 2025.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK., S.I.K., Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa tersangka berinisial I.G. (41), warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban bersama rekan-rekannya serta empat petugas keamanan PT. Agrindo melakukan patroli di area perkebunan kelapa sawit menggunakan kendaraan bermotor.
Saat melintas di Divisi Plasma PT. Agrindo, mereka mendapati sekelompok orang yang sedang mengangkut tandan buah segar (TBS) menggunakan sepeda motor — diduga hasil curian.
Petugas kemudian menegur agar mereka tidak melakukan pencurian. Namun, salah satu pelaku terjatuh ke dalam parit dan berteriak bahwa dirinya jatuh karena “didorong polisi”. Ucapan tersebut memancing emosi rekan-rekannya yang kemudian menyerang petugas dengan parang dan tojok, hingga terjadi keributan.
“Saat situasi memanas, salah satu pelaku bahkan mencoba menarik senjata api milik personel pengamanan. Melihat kondisi tidak kondusif, korban dan rekan security memilih mundur dan melapor ke Polres Sarolangun,” jelas AKP Yosua Adrian.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan penganiayaan itu dilakukan saat aparat tengah menjalankan tugas resmi patroli pengamanan.
“Pelaku tidak mengindahkan peringatan dan justru melakukan perlawanan hingga menimbulkan kekerasan terhadap anggota Polri. Berkat kesigapan Tim Macan Pseko, pelaku akhirnya berhasil diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 211 dan/atau Pasal 214 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Dedi)
