Salut Tim Macan Pseko Polres Sarolangun,berhasil amankan terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Aparat Keamanan

Sarolangun – jurnalpolisi.id

Kembali tim macan Pseko Polres Sarolangun,Polda Jambi kembali berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku aksi kekerasan terhadap dua orang anggota Polri dan Security pada saat melakukan patroli di PT. Agrindo hal itu berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/69/IX/2025/SPKT/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI,tertanggal 10 September 2025.

Senin,10/11/2025 Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K.,M.H saat dimintai keterangan melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK menceritakan dalam pengusutan kasus tersebut,tim opsnal Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku yang bernama I.G. (41 tahun) asal Desa Rantau Tenang, Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kejadian terjadi pada saat Korban bersama rekan kerjanya dan 4 (empat) orang Security PT AGRINDO melaksanakan patroli di area perkebunan Kelapa sawit dengan mengunakan kendaraan bermotor, seampainya di Divisi Pelasma PT. AGRINDO, Korban bersama dengan security melihat beberapa orang sedang membawa TBS (Tandan Buah segar) kelapa sawit dengan mengunakan sepeda motor diduga hasil curian dari PT. AGRINDO, setelah itu pelapor bersama dengan Security yang lain menegur agar tidak melakukan pencurian di PT AGRINDO tersebut, setelah itu orang yang diduga mengambil buah, melanjutkan perjalanan dan salah satu pelaku terjatuh dan masuk kedalam parit, lalu pelaku yang terjatuh mengatakan dengan rekan-rekan pelaku “JATUH KARENA POLISI INI” setelah itu rekan pelaku yang lain terprovokasi sehingga mendatangi dan mengerumuni pelapor dan security yang melaksanakan patroli sambil membawa parang dan tojok, maka terjadilah cekcok mulut antara peetugas keamanan dan terduga pelaku.

kemudian ada yang menendang dan menarik narik senjata api yang digunakan oleh Korban untuk melakukan pengamanan, setelah itu pelapor dan security yang lain mundur dan kembali ke kantor PT. AGRINDO, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Sarolangun.

Lanjut AKP Yosua Adrian, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi ketika aparat Kepolisian dari Polres Sarolangun menegur terduga pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit.

Dalam pelaksanaanya,aparat keamanan telah memberikan kesempatan agar tidak mengulangi perbuatannya, namun pelaku tersebut tidak menghiraukan dan pergi meninggalkan aparat yang melaksanakan patroli, dan tidak jauh dari lokasi pelaku terjatuh dan masuk kedalam Parit Sawit

“Dalam aksi keributan tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personil Polri yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di daerah area pengamanan, sehingga pelaku tersebut diamankan oleh petugas Macan Pseko Polres Sarolangun dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur AKP Yosua Adrian

Atas perbuatan itu, Pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP PETUGAS YANG SEDANG MENJALANKAN TUGASNYA” sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 211 atau 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, Pasal 214 (ayat 1) menetapkan hukuman penjara maksimal 7 tahun,Saat ini terduga pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,tandas kasat Reskrim.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *