Opsnal Miru Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Busiri Ujung Bersama Barang Buktinya

Mimika – jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil meringkus pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial TN (29) di Kediaman Jalan Kebun Sirih Timika Kabupaten Mimika, pada hari Senin, Tanggal 10 November 2025. Pelaku TN ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan dilapangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S.Tr.K MH.

Saat proses penangkapan, diketahui pelaku TN tidak melakukan perlawanan. Selain pelaku ditangkap, Tim juga mendapati barang bukti hasil curiannya berupa satu Unit SPM Merk Honda jenis Vario berwarna Merah. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung digelandang di Mapolsek Mimika Baru, guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K didampingi Kanit Reskrim IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S.Tr.K MH dalam konfirmasinya dihadapan media, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curanmor oleh Tim Opsnal Reskrimnya pada hari Rabu, Tanggal 12 November 2025.

“Benar, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Curanmor TN, di Kediamannya bersama barang bukti satu Unit SPM,” jelasnya. Lebih lanjut “Pelaku TN, merupakan target yang selama ini kita (Polsek Miru) cari berdasarkan adanya laporan resmi dari warga yang telah kehilangan SPM nya pada bulan September”.

Saat ini Reskrim pelaku TN telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim, guna pemenugan administratif pada proses hukum lebih lanjut. Perlu diketahui, kasus Curanmor ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban saudara Langgia di SPKT Polsek Mimika Baru, dengan laporan Polisi bernomor : LP / B / 75 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH, Tertanggal 12 September 2025.

Dalam pengakuannya, pelaku TN mengatakan, telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi TKP yang berbeda dan dilakukan tanpa campur tangan orang lain (INDIVIDU). Adapun hasil dari aksi tersebut, digunakan untuk foya foya.

Diakhir konfirmasi, Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K yang didampingi Kanit Reskrim IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S.Tr.K MH menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru, dalam melakukan penanganan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikandung maksud, bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru,” tegas Kapolsek Miru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K kepada media.

Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolisi.id (Keklir Kace Makupiola)