Miris, Seorang Kakek Diduga Jadi Pengedar Narkoba Diringkus Tim Rajawali Polres Sarolangun
Sarolangun – jurnalpolisi.id
Miris, seorang kakek berinisial SS (55) diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu bersama rekannya YN (23). Keduanya berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun di Desa Tanjung Raden, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (13/11/2025). Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, S.H. menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial SS Bin US (Alm) usia 55 tahun dan DC alias YN Bin SP usia 23 tahun.
“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun,” jelas AKP Ojak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan 1,97 gram dalam plastik klip.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta. Selain itu, juga diterapkan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba,” tambah AKP Ojak.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur menggunakan atau menjual narkoba.
“Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pesannya.
“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sarolangun,” tutupnya.
(Dedi)
